Keluarga Besar Soekarno Gugat TAP MPRS ke MK
Selasa, 05 Maret 2013 – 13:13 WIB
Oleh karena itu, kata dia, TAP MPRS tidak boleh bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, dengan menabrak rasionalitas sehingga menimbulkan kekacauan yang berkepanjangan. "Pendapat MPRS itu harus dibuktikan," kata dia.
Baca Juga:
Sementara Sukmawati mengatakan, telah terjadi penyimpangan dalam penegakan konstitusi di Indonesia. "Kekuasaan Bung Karno dicabut, ditahan, dijadikan tapol (tahanan politik), tanpa tahu salahnya. TAP MPRS itu sebenarnya salah, itu noda sejarah yang dilakukan oleh awal rezim Soeharto tapi di sisi politik itulah modus operandi kudeta di dalam konstitusi, didalam MPRS," ungkapnya. (flo/jpnn)
JAKARTA - Keluarga besar dari Presiden RI pertama, Soekarno mengajukan uji materi (judicial review) atas Ketetapan (TAP) MPRS No. XXXIII/MPRS/1967
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap