Keluarga Besar Soekarno Gugat TAP MPRS ke MK
Selasa, 05 Maret 2013 – 13:13 WIB

Keluarga Besar Soekarno Gugat TAP MPRS ke MK
Oleh karena itu, kata dia, TAP MPRS tidak boleh bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, dengan menabrak rasionalitas sehingga menimbulkan kekacauan yang berkepanjangan. "Pendapat MPRS itu harus dibuktikan," kata dia.
Baca Juga:
Sementara Sukmawati mengatakan, telah terjadi penyimpangan dalam penegakan konstitusi di Indonesia. "Kekuasaan Bung Karno dicabut, ditahan, dijadikan tapol (tahanan politik), tanpa tahu salahnya. TAP MPRS itu sebenarnya salah, itu noda sejarah yang dilakukan oleh awal rezim Soeharto tapi di sisi politik itulah modus operandi kudeta di dalam konstitusi, didalam MPRS," ungkapnya. (flo/jpnn)
JAKARTA - Keluarga besar dari Presiden RI pertama, Soekarno mengajukan uji materi (judicial review) atas Ketetapan (TAP) MPRS No. XXXIII/MPRS/1967
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi