Keluarga Besar UI Tak Rela Jika Polisi Jerat dr Ani Hasibuan
jpnn.com, JAKARTA - Ikatan Keluarga Besar (IKB) Universitas Indonesia (UI) menyampaikan keprihatinannya atas rencana kepolisian memeriksa dokter spesialis saraf Robiah Khairani Hasibuan alias dr Ani Hasibuan. IKB UI mengingatkan kepolisian agar bertindak rasional dan tetap berada pada koridor hukum.
Perwakilan IKB UI Hidayat Matnoer mengatakan, dr Ani sebagai intelektual punya kebebasan menyampaikan analisisnya terkait penyebab ratusan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) meninggal dunia. Karena itu Hidayat mencium adanya upaya kriminalisasi terhadap dr Ani.
"Yang beliau sampaikan ini adalah kebebasan akademik, kebebasan intelektual dan kepandaian beliau sebagai seorang yang berprofesi sebagai dokter memberikan analisis-analisnya. Kemudian analisis pemikiran pendapat itu dilarang, dikriminalisasi itu menurut kami adalah kemunduran demokrasi dan kami melawannya,” ujar Hidayat dalam jumpa pers di Fakultas Kedokteran UI di Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (17/5).
Baca juga:
Konon Sedang Sakit, dr Ani Hasibuan Tak Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Polisi Panggil dr Ani Hasibuan, Fahri Hamzah: Halo, Pak Jokowi
Hidayat menambahkan, polisi memanggil dr Ani atas dasar pemberitaan di sebuah portal berita. Judulnya Dr. Ani Hasibuan SpS: Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS.
Menurut Hidayat, seharusnya polisi tidak bertindak berlebihan terhadap pihak-pihak yang vokal. "Kriminalisasi-kriminalisaai aktivis terhadap intelektual itu tidak perlu dilakukan," ujarnya.(rmol)
Ikatan Keluarga Besar (IKB) Universitas Indonesia (UI) menyampaikan keprihatinannya atas rencana kepolisian memeriksa dr Ani Hasibuan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Waspadai Ajakan Jihad ke Suriah, Jangan Terjebak
- Pimpinan MPR Eddy Soeparno Raih Gelar Doktor Ilmu Politik dengan Predikat Cum Laude
- Sidang Doktoral di UI Soal Transformasi Partai, Eddy Soeparno Dapat Nilai Cumlaude
- Tonjolkan Inovasi Digital Twin, Molca Dinobatkan jadi Pemenang Hackathon 2024
- Warga Jakarta Utara Lapor ke Bawaslu Gegara Tidak Dapat Undangan C6
- 2 Petugas Pilkada 2024 di Kabupaten Sukabumi Meninggal Dunia