Keluarga Brigadir J Bikin Laporan Dugaan Pembunuhan Berencana, Ungkap Beragam Luka
jpnn.com, JAKARTA - Keluarga Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan di Bareskrim Polri pada Senin (18/7).
Laporan itu dilayangkan oleh dua kuasa hukum keluarga Brigadir J, yakni Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan.
"Kedatangan kami hari ini dalam rangka sebagai tim penasihat hukum atas kuasa dari keluarga almarhum Yosua Hutabarat untuk membuat laporan polisi," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
Laporan terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian orang lain.
"Kemudian, dugaaan pencurian dan atau penggelapan ponsel sebagaimana dimaksud 362 KUHP juncto Pasal 372 KUHP, 374 KUHP kemudian dugaan tindak pidana peretasan atau penyadapan tindak pidana telekomunikasi," ujar Kamaruddin.
Kamaruddin menyebut barang bukti yang akan diserahkan kepada penyidik antara lain perbedaan keterangan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
"Kemudian, berbeda dengan fakta yang kami temukan yaitu informasi yang diberikan adalah tembak menembak, tetapi yang kami temukan adalah betul ada luka tembakan, ada juga luka sayatan," ujar Kamaruddin.
Lalu, kata dia, luka di bawah mata, penganiayaan di hidung dengan dua jahitan.
Keluarga Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat bkin laporan dugaan tindak pidana pembunuhan di Bareskrim Polri. Sejumlah luka diungkap.
- Pelaku Pembunuhan Lansia di Pacet Ditangkap, Ternyata Ada Hubungan Saudara
- Komisi III Gelar RDPU Soal Misteri Pembunuhan Perantau Minang di Jakarta Timur
- Temukan Kejanggalan, Polisi Bongkar Makam Korban Dugaan Pembunuhan di Pacet
- Wahai Pembunuh Wanita di Kebun Teh Cianjur, Menyerahlah!
- Mayat Wanita di Kebun Teh Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan, Sempat Diperkosa
- Minta Polisi Pemeras Bos Prodia Dipecat, Sahroni: Malu-maluin Institusi!