Keluarga Brigadir J Bikin Laporan Dugaan Pembunuhan Berencana, Ungkap Beragam Luka
jpnn.com, JAKARTA - Keluarga Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan di Bareskrim Polri pada Senin (18/7).
Laporan itu dilayangkan oleh dua kuasa hukum keluarga Brigadir J, yakni Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan.
"Kedatangan kami hari ini dalam rangka sebagai tim penasihat hukum atas kuasa dari keluarga almarhum Yosua Hutabarat untuk membuat laporan polisi," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
Laporan terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian orang lain.
"Kemudian, dugaaan pencurian dan atau penggelapan ponsel sebagaimana dimaksud 362 KUHP juncto Pasal 372 KUHP, 374 KUHP kemudian dugaan tindak pidana peretasan atau penyadapan tindak pidana telekomunikasi," ujar Kamaruddin.
Kamaruddin menyebut barang bukti yang akan diserahkan kepada penyidik antara lain perbedaan keterangan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
"Kemudian, berbeda dengan fakta yang kami temukan yaitu informasi yang diberikan adalah tembak menembak, tetapi yang kami temukan adalah betul ada luka tembakan, ada juga luka sayatan," ujar Kamaruddin.
Lalu, kata dia, luka di bawah mata, penganiayaan di hidung dengan dua jahitan.
Keluarga Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat bkin laporan dugaan tindak pidana pembunuhan di Bareskrim Polri. Sejumlah luka diungkap.
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Keluarga Wanita Tanpa Kepala Ungkap Aktivitas Korban Sebelum Dikabarkan Tewas
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng
- Mayat Wanita di Jakarta Utara, Kepalanya Hilang
- Pria Pembunuh Tetangga di Rohil Ditangkap Polisi, Terancam Dihukum Mati
- Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Bening Lobster di Kepri Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Ini