Keluarga Brigadir J Kecewa Bharada Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J kecewa terdakwa Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Rabu (18/1).
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak menyebut kliennya kecewa karena tuntutan hukuman penjara Bharada E lebih tinggi daripada Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.
Sementara, kata Martin, keluarga mendiang Brigadir J berharap Richard Eliezer mendapatkan keringanan tuntutan dari jaksa pada perkara pembunuhan berencana tersebut.
"(Keluarga berharap Bharada E, red) dituntut paling rendah dari terdakwa lainnya," kata Martin saat dikonfirmasi, Kamis (19/1).
Menurut Martin, keringan tuntutan layak diterima Bharada E karena eks ajudan Ferdy Sambo itu sudah meminta maaf kepada keluarga korban secara langsung.
Keluarga mendiang Brigadir J pun telah memaafkan saat eksekutor yang menghabisi nyawa anak mereka menyampaikan permohonan maaf di depan persidangan.
"(Bharada E, red) mengakui kesalahannya, mau mempertanggungjawabkan perbuatan dan sudah bertanggung jawab dengan menjadi justice collaborator dalam perkara ini," tutur Martin.
Martin mengatakan Bharada E berbeda dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri, Kuat, dan Ricky yang justru tidak kooperatif selama persidangan, memfitnah almarhum Brigadir J dan tidak mau mengakui kesalahan.
Keluarga Brigadir J kecewa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana, sedangkan Putri Candrawathi...
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Dituntut Hukuman 1,5 Tahun Penjara
- Ini Alasan Jaksa Tuntut Bebas Guru Honorer Supriyani