Keluarga Brigadir J Kecewa Bharada Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara

Justice collaborator adalah pelaku kejahatan yang bekerja sama dalam memberikan keterangan dan bantuan kepada penegak hukum.
"Memang itu kewenangan JPU menyampaikan tuntutan, tetapi ada disparitas antara yang mengungkap fakta dan tuntutan itu," kata Edwin pada Kamis (19/1).
Menurut Edwin, tuntutan jaksa juga bertolak belakang dengan surat LPSK yang menyatakan Bharada E sebagai JC.
"Kalau yang lain-lain (terdakwa, red) jaksa menyebut berbelit-belit segala macam. Bharada E enggak," ujar Edwin.
Lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu mengatakan pihaknya juga melihat jaksa terbata-bata saat membacakan tuntutan Bharada E.
"(JPU) Seperti mau menangis," tutur Edwin.
Dalam dakwaan JPU, Bharada E diperintahkan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Terdakwa lain dalam perkara itu ialah Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.
Keluarga Brigadir J kecewa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana, sedangkan Putri Candrawathi...
- Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- Ibu Penganiaya Anak Kandung di Medan Dituntut Hukuman Setahun Penjara
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Akademisi Mendesak Supaya Dominus Litis jadi Bagian RUU KUHAP
- Liverpool Gagal Kalahkan Aston Villa, Van Dijk Kecewa