Keluarga Brigadir J Kecewa Bharada Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara

Keluarga Brigadir J Kecewa Bharada Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara. Foto: Ricardo/JPNN

Justice collaborator adalah pelaku kejahatan yang bekerja sama dalam memberikan keterangan dan bantuan kepada penegak hukum.

"Memang itu kewenangan JPU menyampaikan tuntutan, tetapi ada disparitas antara yang mengungkap fakta dan tuntutan itu," kata Edwin pada Kamis (19/1).

Menurut Edwin, tuntutan jaksa juga bertolak belakang dengan surat LPSK yang menyatakan Bharada E sebagai JC.

"Kalau yang lain-lain (terdakwa, red) jaksa menyebut berbelit-belit segala macam. Bharada E enggak," ujar Edwin.

Lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu mengatakan pihaknya juga melihat jaksa terbata-bata saat membacakan tuntutan Bharada E.

"(JPU) Seperti mau menangis," tutur Edwin.

Dalam dakwaan JPU, Bharada E diperintahkan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Terdakwa lain dalam perkara itu ialah Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.

Keluarga Brigadir J kecewa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana, sedangkan Putri Candrawathi...

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News