Keluarga Brigadir J Minta Autopsi Ulang, Mabes Polri Merespons Begini
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Mabes Polri menyebut permintaan autopsi ulang jenazah Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat oleh pihak keluarga bisa dilakukan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan autopsi ulang itu disebut ekshumasi dan dimintai oleh seseorang demi keadilan.
"Istilah forensiknya adalah ekshumasi. Ekshumasi itu adalah penggalian kubur dilakukan dalam rangka keadilan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/7).
Dedi mengatakan ekshumasi itu hanya bisa dilakukan oleh tim kedokteran forensik.
"Karena ini menyangkut masalah autopsi ulang atau ekshumasi, orang ahli yang harus melakukan, dalam hal ini adalah kedokteran forensik," kata mantan Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) itu.
Selain itu, ekshumasi tak bisa dilakukan sendiri oleh kedokteran forensik, tetapi perlu pendampingan dari pihak luar.
"Dalam rangka apa? Untuk betul-betul hasilnya itu sahih dan bisa dipertanggungjawabkan dari sisi keilmuan," ujar Dedi.
Dedi mengatakan ekshumasi juga dilakukan dengan standar internasional. Sebab, menyangkut kode etik fan profesi.
Mabes Polri menyebut permintaan autopsi ulang jenazah Brigadir J oleh pihak keluarga bisa dilakukan kedokteran forensik dan disebut ekshumasi.
- Gugus Tugas Polri Tancap Gas Dukung Ketahanan Pangan
- Komjen Ahmad Dofiri jadi Wakapolri, Irjen Dedi Naik Bintang 3
- Atlet Judo Polri Sumbang Emas Untuk Bali di PON XXI Aceh-Sumut
- Polri Terjunkan Ribuan Personel Amankan PON XXI 2024 di Aceh dan Sumut
- Polisi yang Ditodong Sajam di Jaktim Dapat Tiket Sekolah Perwira dari Kapolri
- Makam Afif Maulana Dibongkar, Dokter Forensik Kumpulkan 19 Sampel untuk Autopsi Ulang