Keluarga Brigadir J Pastikan Penuhi Panggilan Majelis Hakim Pekan Depan
jpnn.com, JAKARTA - Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memastikan hadir memenuhi panggilan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk bersaksi dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi yang diagendakan pada Selasa (25/10).
Hal itu disampaikan Jonathan Baskoro, salah satu tim pengacara keluarga Brigadir J, saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis.
Jonathan menyebutkan pihaknya selaku penasihat hukum akan mendampingi pihak keluarga saat memberikan kesaksian di persidangan.
"Dari kami tim penasihat hukum akan full tim untuk hadir memantau dan mengawal. Mulai dari awal persidangan dan sampai akhir persidangan, terkhusus untuk pemanggilan saksi-saksi dari pihak keluarga yang akan memberikan kesaksian tentu akan kami dampingi," ujar Jonathan.
Majelis hakim dalam sidang pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan 12 orang saksi dari pihak korban dan keluarga korban.
Keduabelas orang saksi itu, adalah Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.
Dari 12 orang saksi itu, turut dipanggil hadir sebagai saksi yakni tim penasihat hukum keluarga Brigadir J, yakni Kamarudin Simanjuntak.
Menurut Jonathan, Kamaruddin Simanjuntak selaku ketua tim penasehat hukum keluarga Brigadir J siap hadir ke persidangan.
Keluarga Brigadir J memastikan hadir memenuhi panggilan majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel untuk bersaksi dalam sidang pemeriksaan saksi, Selasa (25/10).
- Soal Putusan Kasasi Ferdy Sambo, Mahfud MD: Mudah-mudahan Tidak Ada Kongkalikong Lagi
- Ini yang Terjadi saat Sidang Tertutup Perkara Ferdy Sambo di MA, Vonis Mati pun Berubah
- Bambang Ingatkan Polri Transparan soal Kematian Anggota Densus 88 Bripda IDF
- Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Dipimpin Jenderal Bintang Tiga
- Hukuman Kuat Ma'ruf Tidak Berkurang, Tetap 15 Tahun Penjara
- Reza Indragiri Membandingkan Richard Eliezer dengan Norman Kamaru