Keluarga Bripda Diego Rumaropen Menyaksikan AKP Rustam Dipecat
jpnn.com, JAYAPURA - Eks Komandan Kompi Brimob Yon D Wamena Jayawijaya AKP Rustam dipecat secara tidak hormat dari anggota Polri.
AKP Rustam terbukti melakukan pelanggaran berat dan kode etik kepolisian.
Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) AKP Rustam dibacakan dalam sidang komisi kode etik profesi Polri.
"Hasil putusan (Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri) AKP R (Rustam) telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri dan mendapatkan putusan sanksi berupa rekomedasi PTDH," tegas Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol Gustav R Urbinas dilansir papua.jpnn.com, Selasa (2/8).
AKP Rustam disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf C dan l serta Pasal 10 Ayat (1) huruf a Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
"Yang bersangkutan menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan senjata api yang mengakibatkan dua pucuk senpi hilang atau dirampas oleh OTK dan satu anggota bernama Diego Rumaropen meninggal dunia," ujar Gustav.
Menurutnya, rekomemdasi PTDH itu sebagai bukti bahwa Polda Papua sangat tegas dalam pembinaan personel yang melakukan pelanggaran.
"Ini bagian komitmen dari bapak kapolda dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan sehingga dalam sidang ini juga dihadirkan perwakilam keluarga korban Bripda Diego Rumaropen untuk menyaksikan sidang secara langsung," ujar Gustav.
Kematian Bripda Diego Rumaropen membuat AKP Rustam (AKP R) dipecat dari anggota Polri.
- Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
- 18 Polisi Terduga Pemeras Penonton DWP Mencoreng Institusi, Kompolnas Minta Polri Tegas
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Polisi yang Menembak Warga Hingga Tewas di Kalteng Terancam Hukuman Mati
- Oknum Polisi yang Lakukan Pencurian & Tembak Warga Hingga Tewas Langsung Dipecat
- 3 Polisi yang Bertugas di Polrestabes Makassar Dipecat, Kombes Ngajib: Kami Lakukan Tindakan Tegas