Keluarga Bupati Luwu Utara Dilarang Pimpin PDAM
Rabu, 14 Mei 2014 – 10:05 WIB
MASAMBA - Revisi peraturan daerah nomor 30/ 2000 tentang pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bukae, mempersempit peluang kolusi, korupsi, dan nepotisme. Dalam revisi itu, keluarga pejabat bupati dan wabup dilarang menjadi direktur.
Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Luwu Utara, Endang Sri Hartati mengatakan, direktur PDAM diangkat bupati atas usulan dewan pengawas. Dikarenakan diangkat bupati, maka dalam revisi perda dimasukkan adanya larangan itu.
Baca Juga:
"Direktur PDAM harus di luar dari keluarga bupati dan wakil bupati. Baik itu, keluarga dengan garis keturunan langsung, ke samping termasuk menantu dan ipar. Mereka tidak bisa dicalonkan menjadi direktur PDAM," tegasnya.
Tidak hanya itu, dalam regulasi itu, juga diatur mengenai syarat calon direktur. Calon direktur harus berijazah S-1. Untuk calon direktur dari internal perusahaan pelat merah itu, minimal bekerja selama 10 tahun.(shd/abg)
MASAMBA - Revisi peraturan daerah nomor 30/ 2000 tentang pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bukae, mempersempit peluang kolusi, korupsi,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Minum Miras Oplosan, 4 Warga Bogor Tewas
- Lahan Pesisir Pantai di Pamekasan Dimiliki Budiono, Dibangun Hotel, Dealer Mobil
- Agung Nugroho Siap Berkolaborasi Demi Sukseskan Program Presiden Prabowo di Pekanbaru
- Cari Celana yang Hanyut, Pelajar SMP Tenggelam di Sungai Musi
- Pemkot Surabaya Efesiensi Anggaran ATK dan Tiadakan Kunker ke Luar Negeri
- Lelang 74 Unit Kendaraan Dinas, Ada Mobil Rp 24 Juta