Keluarga Bupati Luwu Utara Dilarang Pimpin PDAM
Rabu, 14 Mei 2014 – 10:05 WIB
MASAMBA - Revisi peraturan daerah nomor 30/ 2000 tentang pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bukae, mempersempit peluang kolusi, korupsi, dan nepotisme. Dalam revisi itu, keluarga pejabat bupati dan wabup dilarang menjadi direktur.
Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Luwu Utara, Endang Sri Hartati mengatakan, direktur PDAM diangkat bupati atas usulan dewan pengawas. Dikarenakan diangkat bupati, maka dalam revisi perda dimasukkan adanya larangan itu.
Baca Juga:
"Direktur PDAM harus di luar dari keluarga bupati dan wakil bupati. Baik itu, keluarga dengan garis keturunan langsung, ke samping termasuk menantu dan ipar. Mereka tidak bisa dicalonkan menjadi direktur PDAM," tegasnya.
Tidak hanya itu, dalam regulasi itu, juga diatur mengenai syarat calon direktur. Calon direktur harus berijazah S-1. Untuk calon direktur dari internal perusahaan pelat merah itu, minimal bekerja selama 10 tahun.(shd/abg)
MASAMBA - Revisi peraturan daerah nomor 30/ 2000 tentang pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bukae, mempersempit peluang kolusi, korupsi,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel