Keluarga Darsem, TKI yang Bulan Depan Ditenggat Hukuman Pancung di Arab Saudi
Tiap Malam sang Ibu Menangis Hingga Tak Berani Nonton TV
Jumat, 24 Juni 2011 – 08:08 WIB
Ketika Pasundan Ekspres datang ke rumah Darsem kemarin, ayahnya, Dawud bin Tawar, sedang pergi ke Jakarta. Kata yang di rumah, Dawud memenuhi undangan beberapa pihak yang ingin tahu perkembangan terbaru nasib Darsem.
Seperti diberitakan, Darsem adalah TKI perempuan di Arab Saudi yang menjadi terdakwa pembunuh majikannya yang berkebangsaan Yaman. Dalam persidangan Darsem mengaku terpaksa membunuh karena akan diperkosa majikannya. Kisah pilu perempuan 25 tahun itu mencuat pada 6 Mei 2009. Ketika itu pengadilan di Riyadh, Arab Saudi, langsung menjatuhkan vonis mati bagi Darsem. Hukuman yang bakal dijatuhkan adalah pancung. Begitu vonis itu turun, pemerintah menggandeng Lajna Al Afwu (lembaga mediasi, Red) untuk mendapatkan maaf dari keluarga korban.
Hukum pancung memang bisa dibatalkan jika ahli waris korban memberikan maaf bagi pembunuh. Beruntung bagi Darsem, keluarga tersebut bersedia memaafkannya. Syaratnya, Darsem harus membayar denda atau diyat SR 2 juta atau setara dengan Rp 4,7 miliar.
Uang sebesar itu harus disiapkan keluarga Darsem maksimal enam bulan dari rencana pelaksanaan hukum pancung. Jika tidak, perempuan itu harus merelakan nyawanya kepada algojo. Rencananya, eksekusi dilakukan pada 7 Juli mendatang.
Darsem binti Dawud Tawar adalah TKI perempuan di Arab Saudi yang juga terancam hukuman pancung. Dia bisa bebas dari hukuman itu jika membayar denda
BERITA TERKAIT
- Eling Lan Waspada, Pameran Butet di Bali untuk Peringatkan Melik Nggendong Lali
- Grebeg Mulud Sekaten, Tradisi yang Diyakini Menambah Usia dan Menolak Bala
- AKBP Condro Sasongko, Polisi Jenaka di Tanah Jawara
- MP21 Freeport, Mengubah Lahan Gersang Limbah Tambang Menjadi Gesang
- Sekolah Asrama Taruna Papua, Ikhtiar Mendidik Anak-anak dari Suku Terpencil Menembus Garis Batas
- Kolonel Zainal Khairul: Pak Prabowo Satuan Khusus, Saya Infanteri dari 408