Keluarga Dini Laporkan Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur ke KY

Keluarga Dini Laporkan Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur ke KY
Ayah Dini Sera Afrianti, Ujang (tengah) dan adik Dini, Alfika Risma (dua kiri) didampingi oleh kuasa hukumnya Dimas Yemahura (kiri) dan Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka (dua kanan) seusai melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur kepada Komisi Yudisial (KY) di Kantor KY RI, Jakarta, Senin (29/7/2024). ANTARA/Fath Putra Mulya

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).

Keluarga Dini Sera Afrianti, korban pembunuhan di Surabaya, Jawa Timur, didampingi kuasa hukumnya membawa sejumlah bukti ke KY di Jakarta, Senin.

Selain itu, Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka yang tergabung dalam aliansi #JusticeForDiniSera juga mendampingi keluarga korban.

“Bukti pendukung awal yang kami bawa adalah gambar-gambar yang menunjukkan bahwa pertimbangan hakim yang digunakan dalam mempertimbangkan perkara ini sudah tidak benar,” ucap kuasa hukum keluarga Dini Sera, Dimas Yemahura.

Selain bukti foto korban, kata Dimas, pihaknya juga membawa surat dakwaan berisi hasil visum yang menerangkan bahwa Dini Sera bukan meninggal karena mengonsumsi alkohol.

“Kami menunjukkan di dalam surat dakwaan itu bahwa tidak ada niat dari tersangka GRT untuk membawa korban ke rumah sakit sebagaimana yang dijadikan pertimbangan hakim dari PN Surabaya untuk memutus bebas tersangka GRT,” ujar Dimas.

Dimas mengatakan pihaknya meyakini terdapat kontradiksi antara surat dakwaan ataupun tuntutan dan hasil pertimbangan majelis hakim dalam putusan vonis bebas tersebut.

Oleh karena itu, kata dia, keluarga Dini Sera ingin KY memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta menjatuhkan rekomendasi pemecatan bagi ketiga hakim yang memutus perkara tersebut.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News