Keluarga Ditawari Jenguk Makam Ruyati di Makkah
Rekomendasi DPR : Pemerintah Wajib Meminta Maaf Secara Terbuka
Rabu, 22 Juni 2011 – 06:06 WIB
Selama ini, upaya hukum masih dikawal oleh Migrant Care. "Jangan sebaliknya, pemerintah melindungi perusahaan yang memberangkatkan ibu saya," ucap perempuan 32 tahun itu.
Evi memperkarakan PPTKIS tersebut karena menilai ada beberapa pelanggaran. Selain memudakan usia Ruyati, PT Dasa Graha Utama juga disebut menempatkan Ruyati sesuai kontrak kerja. Seperti dalam laporan ke Migrant Care, Ruyati lahir pada 7 Juli 1957 tapi akhirnya direkayasa menjadi 12 Juli 1968.
Kesalahan PPTKIS yang kedua adalah, dalam kontrak kerja Ruyati sejatinya bekerja di rumah Umar. Tapi ternyata, Ruyati dipekerjakan di rumah adik Umar yang juga ditempati oleh Khairiyah binti Hamid Majlad, ibu Umar.
Jarak antara rumah Umar dan adiknya ini sekitar dua jam perjalanan udara. Khairiyah ini akhirnya tewas ditangan Ruyati. Sebeb, Ruyati merasa tertekan karena sering diperlakukan kasar. "Ibu saya pasti khilaf. Penyebab sampai berbuat itu kan harus menjadi pertimbangan mendapatkan ampunan," terang Evi.
JAKARTA - Pihak keluarga almarhum Ruyati bintu Satubi, TKI yang dieksekusi pancung di Arab Saudi, harus kecewa untuk kedua kalinya. Kekecawaan kali
BERITA TERKAIT
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata