Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Menangkan Gugatan Terkait Sengketa Rumah Warisan

Apabila obyek sengketa para penggugat tidak diserahkan oleh Mahyasari, PT CPI, atau siapa saja yang menguasainya, maka SHM obyek sengketa tersebut dinyatakan hilang.
"Dan para penggugat berhak untuk mengurus Sertifikat Hak Milik baru sebagai pengganti Sertifikat Hak Milik yang hilang di Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Selatan," tuturnya.
Hakim Ramdes juga memerintahkan Rio Febrian untuk mematuhi isi putusan dalam perkara ini.
Atas putusan itu, para tergugat belum menyatakan akan mengambil langkah banding. Majelis hakim memberikan waktu 14 hari.
Menanggapi putusan itu, Anggreswari Ratna Kemalawati menyatakan puas. Dia berharap putusan ini segera berkekuatan hukum tetap alias inkrah
"Alhamdulillah. Saya senang rengan putusan ini, karena itu memang sah milik keluarga saya," tutur Anggreswari, yang didampingi pengacaranya, Yayan Riyanto dan Veridiano LF Bili.
Sebelumnya, dua anak almarhum Letjen (Purn) Kemal Idris, yakni Firrouz Muzzaffar Idris dan Anggreswari Ratna Kemalawati diduga menjadi korban mafia tanah.
Sertifikat rumah warisan yang terletak di Jl. Duta Indah I No. 1, Pondok Pinang, Jakarta Selatan itu, dibuat perjanjian jual beli dengan pihak lain.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan keluarga mantan Pangkostrad Letnan Jenderal (Purn) Kemal Idris
- Sengketa Tanah Rp 3,3 Miliar Mendiang Mat Solar Akhirnya Berujung Damai
- Lahan SMAN 1 Bandung Digugat Perkumpulan Lyceum Kristen, Murid Harap-Harap Cemas
- Kejari Muba Tetapkan H Alim dan Amin Mansyur Tersangka Kasus Mafia Tanah
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Bamsoet Kembali Dorong Berantas Mafia Tanah, Sebut 2 Hal Ini Jadi Kunci Utama
- PN Jakbar Tunda Putusan Perkara Gugatan Lahan di Daan Mogot