Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Menangkan Gugatan Terkait Sengketa Rumah Warisan
Senin, 24 Juli 2023 – 23:58 WIB
Padahal, keduanya merasa tidak pernah menandatangani kesepakatan dengan pihak yang membawa SHM aset seluas 1.061 m2 tersebut. Aset tersebut diperkirakan bernilai Rp 60 miliar. (dil/jpnn)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan keluarga mantan Pangkostrad Letnan Jenderal (Purn) Kemal Idris
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- PN Lubuk Linggau Vonis Dua Orang Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah SHGU PT SKB
- Teka-Teki Kepemilikan SHGB 991: 3 Sengketa Berkembang Makin Pelik, Seorang Notaris Jadi Tersangka
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN
- Anak Anggota DPRD Banten Terlibat Kasus Penganiayaan Sekuriti
- Kapolri & Menteri ATR Sepakat Kerja Sama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi
- Bank DKI Disomasi Terkait Pengambilalihan Aset di Jalan Wijaya