Keluarga Gamma Rizkynata: Hukuman Aipda Robig Harus Maksimal, Jangan Dikurangi!

jpnn.com - Keluarga Gamma Rizkynata Oktafandy, siswa SMKN 4 Semarang yang tewas ditembak Aipda Robig Zaenudin, menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman maksimal.
Kuasa hukum keluarga korban Zainal Abidin Petir menegaskan bahwa sebagai aparat penegak hukum, tindakan Aipda Robig sangat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
"Kami minta terdakwa dihukum maksimal karena dia aparat penegak hukum, tetapi malah menembak anak-anak. Ini baru satu korban yang melapor, masih ada dua korban lain. Saya minta penegakan hukum dimaksimalkan," ujar Zainal.
Dia juga mengungkapkan bahwa pihak keluarga awalnya mengusulkan agar Aipda Robig dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yang memiliki ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Namun, saat ini terdakwa dikenakan pasal dengan ancaman maksimal 15 tahun.
"Yang terpenting, hukumannya harus maksimal dan jangan dikurangi. Kalau hukumannya dikurangi, masyarakat akan semakin tidak percaya dengan penegak hukum, apalagi kasus ini sedang menjadi sorotan publik," ujarnya.
Ayah korban, Andi Prabowo, tidak bisa menyembunyikan kesedihannya atas kematian anaknya. Ia berharap pengadilan dapat memberikan hukuman seberat-beratnya kepada Aipda Robig.
"Kejam, membunuh anak saya. Saya menuntut keadilan yang seadil-adilnya, semaksimal-maksimalnya," kata Andi dengan suara bergetar.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang telah menerima penyerahan tersangka Aipda Robig Zaenudin dari penyidik Polda Jawa Tengah, beserta barang bukti terkait kasus penembakan ini.
Polisi Aipda Robig Zaenudin dijerat pasal berlapis atas penembakan Gamma Rizkynata. Keluarga menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman maksimal.
- Pimpinan Komisi III Janji Kawal Proses Hukum Kasus Kematian Jurnalis Palu di Jakarta
- 1 Pelaku Penusukan di DA 41 Club Palembang Ditangkap Polisi, 2 Lagi Masih Buron
- Kuasa Hukum Gamma: Aipda Robig Bunuh Anak, tetapi Masih Digaji Negara
- Amarah Nenek Gamma di Sidang Aipda Robig, Ada Pukulan, Minta Terdakwa Dihukum Mati
- Sidang Perdana Aipda Robig yang Menembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Jenazah Mantan Kapolsek Puncak Jaya yang Ditembak KKB Dievakuasi ke Timika