Keluarga Gamma Rizkynata: Hukuman Aipda Robig Harus Maksimal, Jangan Dikurangi!
Kamis, 06 Maret 2025 – 21:52 WIB

Zainal Abidin Petir, Kuasa hukum keluarga, dan Andi Prabowo, ayah Gamma Rizkynata Oktafandy. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.
Kejaksaan memastikan bahwa sidang akan digelar secara terbuka untuk umum.
Aipda Robig dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini merupakan gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejari Kota Semarang. Perkara ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan setelah kelengkapan administrasi selesai diproses.(wsn/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Polisi Aipda Robig Zaenudin dijerat pasal berlapis atas penembakan Gamma Rizkynata. Keluarga menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman maksimal.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
BERITA TERKAIT
- Diserahkan ke Kejaksaan, Aipda Robig Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 15 Tahun Penjara
- Sempat Masuk DPO, Tersangka Kasus Senpira Diringkus Polisi
- Tangkap Pengedar Narkoba, Polda Kalbar Sita 1,1 Kg Sabu-Sabu
- Pemanah Polisi di Makassar Tertangkap, Pelaku Ternyata
- Pasutri Pengedar Sabu-Sabu Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat
- 2 Otak Perampokan Bersenjata Api di Dharmasraya Diringkus Polisi