Keluarga Geram Foto Korban Kecelakaan Diunggah ke Medsos
Kamis, 28 September 2017 – 09:13 WIB
Sementara itu, pengamat hukum Universitas Balikpapan Piatur Pangaribuan menyatakan, unggahan foto tanpa sensor korban murni kecelakaan tidak bisa diproses secara hukum.
Hukum berlaku ketika yang melakukannya pers. Ini tertuang dalam pasal 4 kode etik jurnalistik.
Berbeda bila yang mengunggah ke media sosial adalah warga.
"Harus terpenuhi kerugian secara materiil. Jika tidak ada, jatuhnya hanya ke sanksi sosial. UU ITE pun tidak mengatur soal ini. Kecuali dalam unggahan tersebut mengandung unsur fitnah atau menyebarkan kebohongan yang merugikan pihak tertentu," terangnya.
"Sejauh ini yang saya lihat kepada persoalan etika. Menyangkut moral seseorang.," pungkasnya. (rdh/rsh/k15/c25/ami/jpnn)
Kecelakaan nahas itu dialami seorang nenek dan cucunya
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal