Keluarga Habib Asegaf Al-Jufri Diserang Kelompok Intoleran, Petrus: Tangkap!

Keluarga Habib Asegaf Al-Jufri Diserang Kelompok Intoleran, Petrus: Tangkap!
Petrus Selestinus. Foto: Dok. JPNN.com

Rumah tempat acara itu digelar yaitu di Jalan Cempaka No. 81 Kp. Mertodranan Rt 1/1 Kel/Kec. Pasar Kliwon Kota Surakarta, tiba-tiba diseruduk massa berbusana muslim dan mengenakan tutup kepala.

Massa yang disebut sebagai Kelompok Laskar itu mempertanyakan kegiatan yang sedang berlangsung di dalam rumah, dimana mereka curiga Tuan Rumah Penyelenggara menyelenggarakan acara keagamaan.

Gerombolan itu lalu berteriak-teriak “Allahuakbar, Bubar, Kafir”, bahkan ada yang mengatakan “Syiah bukan Islam, Syiah musuh Islam, darah kalian halal, Bunuh” dan lain sebagainya.

UU Ormas Bukan Macan Ompong

Petrus mengingatkan Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Solo dan Polsek setempat tidak boleh hanya sekadar membubarkan aksi kelompok yang menamakan diri sebagai Laskar Solo, tetapi harus menindak dengan tindakan Kepolisian yang tegas, tangkap dan tahan serta adili Kelompok yang menamakan diri Laskar Solo dengan menerapkan UU No. 16 Tahun 2017 Tentang Ormas atau Perppu Ormas secara konsisten.

Padahal Presiden Jokowi dengan segala risiko politik yang ada telah mengeluarkan Perppu No. 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Terhadap UU No. 17 Tahun 2013 Tentang Ormas yang disahkan menjadi UU No. 16 Tahun 2017 Tentang Ormas.

“Mengapa harus Perppu, karena UU Ormas No. 17 Tahun 2013, secara nyata dan sistimatis telah memperlemah negara ketika hendak mengeksekusi kebijakannya menindak Ormas radikal, intoleran atau Ormas yang anti-Pancasila,” kata Petrus.

Oleh karena itu, semestinya Apartur Negara seperti Polri menjadi digdaya ketika Ormas intoleran, radikal dan teroris muncul dan melakukan aksi brutal secara sporadis terhadap kelompok minoritas yang akhir-akhir ini muncul di hampir seluruh wilayah NKRI. Sementara Aparatur Negara hanya berpangku tangan berdiam diri, atau datang sesudah aksi brutal usai dan membiarkan masyarakat menjadi korban tak berdaya.

Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Solo dan Polsek setempat tidak boleh hanya sekadar membubarkan aksi kelompok yang menamakan diri sebagai Laskar Solo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News