Keluarga Hartati Berdatangan ke KPK
Kamis, 13 September 2012 – 10:40 WIB
Hartati ditahan terhitung sejak 12 September 2012 sampai 20 hari ke depan di Rutan KPK. Oleh KPK, Hartati disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huru a dan b atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi yang diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Hartati diduga sebagai orang yang memerintahkan pemberian suap kepada Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu, sekitar Rp3 miliar, untuk memudahkan penerbitan HGU perkebunan milik PT Hardaya Inti Plantations atau PT Cakra Citra Murdaya (CCM) kepunyaan mantan Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu.(Fat/jpnn)
JAKARTA--Setelah 15 jam dalam tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPP), tersangka kasus dugaan suap HGU Perkebunan, Siti Hartati Murdaya Poo mulai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih