Keluarga Henk Ngantung Galang Facebooker
Gugat Merk Grand Indonesia
Kamis, 15 April 2010 – 16:51 WIB
Keluarga Henk Ngantung Galang Facebooker
JAKARTA- Grand Indonesia Shopping Town menjadi maskot baru kawasan perbelanjaan di Jakarta. Namun, siapa sangka, perusahaan itu dinilai telah mendaftarkan merk dagang berupa logo dari Tugu Selamat Datang depan Hotel Indonesia yang merupakan karya intelektual dari mantan Gubernur Jakarta, Henk Ngantung yang juga seorang seniman sketsa. Karena itu, pihak keluarga Henk Ngatung akan menggugat PT Grand Indonesia itu secara hukum.
Niat keluarga mantan Gubernur Jakarta Henk Ngantung yang juga seniman sketsa untuk menggugat PT Grand Indonesia (GI) itu tidak main-main. Saat ini, keluarga bersama kuasa hukumnya tengah menyiapkan segala bukti untuk bahan gugatan. "Bukti-bukti yang kita punya kuat. Kita saat ini hanya minta pihak GI kalau merek yang didaftarkan itu adahal merupakan karya almarhum Henk Ngantung," tegas pengacara keluarga Henk, Andy I. Nababan pada JPNN, Kamis (15/4).
Baca Juga:
Hal yang diungkapkan Hetty Evelyn Mamesah Ngantung. Dia menilai tindakan GI yang mencantumkan logo Selamat Datang karya Henk Ngantung, sudah melanggar UU tentang hak cipta.
"Yang mereka daftarkan merek dagang. Tapi kan itu hak cipta suami saya, jadi GI harus melakukan klarifikasi terhadap masalah ini," ungkapnya.
JAKARTA- Grand Indonesia Shopping Town menjadi maskot baru kawasan perbelanjaan di Jakarta. Namun, siapa sangka, perusahaan itu dinilai telah mendaftarkan
BERITA TERKAIT
- BRCC Indonesia Melaksanakan Ujian Masuk Universitas Tiongkok
- Kejari Muba Menggeledah Dua Kantor Milik Alim Ali, Ada Apa?
- Bakar Semangat Kepala Daerah, Gubernur Lemhannas Ajak Manfaatkan Kebijakan Inovatif
- Pelayanan Celltech Stem Cell Hadir di RS Pusat Pertahanan Negara
- Setelah 7 Bulan Menderita, Maesaroh Kembali ke Indonesia dengan Bantuan Sarifah Ainun
- Jakarta Kena Efisiensi Rp 38 Miliar, Rano Karno: Enggak Besar