Keluarga Henk Ngantung Galang Facebooker
Gugat Merk Grand Indonesia
Kamis, 15 April 2010 – 16:51 WIB
JAKARTA- Grand Indonesia Shopping Town menjadi maskot baru kawasan perbelanjaan di Jakarta. Namun, siapa sangka, perusahaan itu dinilai telah mendaftarkan merk dagang berupa logo dari Tugu Selamat Datang depan Hotel Indonesia yang merupakan karya intelektual dari mantan Gubernur Jakarta, Henk Ngantung yang juga seorang seniman sketsa. Karena itu, pihak keluarga Henk Ngatung akan menggugat PT Grand Indonesia itu secara hukum.
Niat keluarga mantan Gubernur Jakarta Henk Ngantung yang juga seniman sketsa untuk menggugat PT Grand Indonesia (GI) itu tidak main-main. Saat ini, keluarga bersama kuasa hukumnya tengah menyiapkan segala bukti untuk bahan gugatan. "Bukti-bukti yang kita punya kuat. Kita saat ini hanya minta pihak GI kalau merek yang didaftarkan itu adahal merupakan karya almarhum Henk Ngantung," tegas pengacara keluarga Henk, Andy I. Nababan pada JPNN, Kamis (15/4).
Baca Juga:
Hal yang diungkapkan Hetty Evelyn Mamesah Ngantung. Dia menilai tindakan GI yang mencantumkan logo Selamat Datang karya Henk Ngantung, sudah melanggar UU tentang hak cipta.
"Yang mereka daftarkan merek dagang. Tapi kan itu hak cipta suami saya, jadi GI harus melakukan klarifikasi terhadap masalah ini," ungkapnya.
JAKARTA- Grand Indonesia Shopping Town menjadi maskot baru kawasan perbelanjaan di Jakarta. Namun, siapa sangka, perusahaan itu dinilai telah mendaftarkan
BERITA TERKAIT
- Korupsi Dana PIP Universitas Bandung yang Merugikan Mahasiswa
- Jumlah Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1 Sedikit, Sisanya Lebih Banyak
- Wamen Viva Yoga: AHY Ingin Transmigrasi Ideal jadi Pilot Project
- Wamentrans Viva Yoga Sebut Menko AHY Ingin Transmigrasi Ideal jadi Proyek Percontohan
- Honorer Database BKN Non-Formasi jadi PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Ini soal Nasib Honorer Tak Lolos CPNS 2024, Bisa Ikut Seleksi PPPK?