Keluarga Henk Ngantung Galang Facebooker
Gugat Merk Grand Indonesia
Kamis, 15 April 2010 – 16:51 WIB
JAKARTA- Grand Indonesia Shopping Town menjadi maskot baru kawasan perbelanjaan di Jakarta. Namun, siapa sangka, perusahaan itu dinilai telah mendaftarkan merk dagang berupa logo dari Tugu Selamat Datang depan Hotel Indonesia yang merupakan karya intelektual dari mantan Gubernur Jakarta, Henk Ngantung yang juga seorang seniman sketsa. Karena itu, pihak keluarga Henk Ngatung akan menggugat PT Grand Indonesia itu secara hukum.
Niat keluarga mantan Gubernur Jakarta Henk Ngantung yang juga seniman sketsa untuk menggugat PT Grand Indonesia (GI) itu tidak main-main. Saat ini, keluarga bersama kuasa hukumnya tengah menyiapkan segala bukti untuk bahan gugatan. "Bukti-bukti yang kita punya kuat. Kita saat ini hanya minta pihak GI kalau merek yang didaftarkan itu adahal merupakan karya almarhum Henk Ngantung," tegas pengacara keluarga Henk, Andy I. Nababan pada JPNN, Kamis (15/4).
Baca Juga:
Hal yang diungkapkan Hetty Evelyn Mamesah Ngantung. Dia menilai tindakan GI yang mencantumkan logo Selamat Datang karya Henk Ngantung, sudah melanggar UU tentang hak cipta.
"Yang mereka daftarkan merek dagang. Tapi kan itu hak cipta suami saya, jadi GI harus melakukan klarifikasi terhadap masalah ini," ungkapnya.
JAKARTA- Grand Indonesia Shopping Town menjadi maskot baru kawasan perbelanjaan di Jakarta. Namun, siapa sangka, perusahaan itu dinilai telah mendaftarkan
BERITA TERKAIT
- Gelar Coastal Clean-Up, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Kumpulkan 5,2 Ton Sampah Anorganik
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang