Keluarga Kapten Tugboat yang Disandera Itu Semakin Cemas
Harap Pemerintah Segera Ambil Tindakan
![Keluarga Kapten Tugboat yang Disandera Itu Semakin Cemas](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20160407_042212/042212_291380_Peter_SANDERA_ABU_SAYYAF.jpg)
jpnn.com - BATAM — Keluarga besar Rene Deskartes di Perumahan Villa Paradise, blok J/8, Batuaji, Batam, Kepri, kembali diliputi perasaan cemas. Pasalnya tanggal deadline pembayaran tebusan senilai Rp 15 miliar untuk kelompok Abu Sayyaf yang menyandera Peter Tonsen Baraham adik Rene semakin dekat.
Sebelumnya, kelompok militan Abbu Sayyaf di Filipina yang menyandara Peter dan sembilan ABK tugboat Brahma 12 sejak tanggal 26 Maret lalu, telah memberikan batas waktu hingga tanggal 8 April agar tebusan senilai Rp 15 miliar yang diminta mereka segera dibayar jika ingin Peter dan rekan-rekannya dibebaskan.
Keluarga berharap agar pihak perusahaan tempat kerja Peter dan pemerintah agar segera mengambil langkah yang tepat untuk menyelamatkan Peter.
"Apapun yang dilakukan pemerintah kami percaya. Tapi tolong selamatkan saudara kami ini secepatnya karena katanya tanggal akhir permintaan tebusan tinggal dua hari lagi," ujar Hendrik Sahabat, salah satu keluarga Peter di rumah kediaman Rene, seperti dikutip dari batampos.co.id (Rabu).
Saat ini kata Hendrik, keluarga sangat khawatir dengan keselamatan Peter jika pemerintah tak segera mengambil tindakan ataupun memenuhi permintaan para penyandera itu. "Jangan sampailah. Kami tetap berharap yang terbaik," ujar Hendrik.
Kabar mengenai pihak PT Patria Maritime Lines yang beralamat di Jalan Jababeka XI blok H30-40 Industri Cikarang tempat Peter bekerja, yang mengatakan siap membayar tebusan itu, sangat didukung pihak keluarga. "Kalau memang itu harus dibayar, ya kami sangat bersyukur, biar Peter dan kawan-kawannya cepat pulang," tutur Hendrik.
Namun demikian, keluarga Peter belum begitu berbesar hati dengan kabar dari perusahaan itu. Sebab informasi tersebut didapat dari media masa. Pihak perusahaan belum menyampaikan secara langsung ke pihak keluarga. "Keluarga belum dapat penyampaian langsung dari perusahaan. Semoga saja benar seperti yang diberitakan itu," harap Hendrik.(eja/ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Eks Sekretaris Dinkes Sumut Dituntut 9 Tahun Penjara
- Miras Racikan di Cianjur Tewaskan Anak di Bawah Umur
- Dukung Keberagaman Budaya, Dairy Champ Hadirkan Atraksi Naga 40 Meter di Cap Go Meh
- Jadi Tersangka, Sopir Truk Kecelakaan Maut GT Ciawi Ditahan
- Nelayan Hilang Setelah Terjatuh dari Perahu di Perairan Buton Selatan, Tim SAR Bergerak
- Kapolda Sumut Bantu Pengobatan Bocah Perempuan Korban Penganiayaan di Nias Selatan