Keluarga Kepala Daerah Dilarang Nyalon

Keluarga Kepala Daerah Dilarang Nyalon
Keluarga Kepala Daerah Dilarang Nyalon
JAKARTA – Keinginan pemerintah merombak sistem pemilihan kepala daerah benar-benar diwujudkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah. RUU inisiatif pemerintah yang sedang disusun itu tidak hanya menetapkan pemilihan Gubernur oleh DPRD, tetapi juga memisahkan pemilihan kepala daerah dan wakilnya. Pemerintah menginginkan pemilihan hanya dilakukan untuk kepala daerah, sedangkan wakil kepala daerah diangkat langsung.

”Penyusunan RUU ini didasarkan pada ketentuan pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menetapkan bahwa gubernur, bupati, walikota sebagai kepala pemerintah daerah dipilih secara demokratis. Dalam hal ini, tidak ada amanat konstitusi tentang pemilihan wakil kepala daerah,” kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, kemarin.

Menurut Gamawan, sebaiknya pemilihan kepala daerah tanpa wakil. Karena fakta selama ini telah menunjukan bahwa pejabat nomor satu dan wakil sering tidak kompak atau ada disharmoni seusai pilkada. Konflik seperti ini sering menghambat pemerintahan karena keduanya sama-sama mendapat amanat langsung dari rakyat. ”Konflik antara kepala daerah dan wakilnya akan bisa dihindari jika posisi wakil melalui pengangkatan,” kata Gamawan.

Soal pemilihan gubernur oleh DPRD, Gamawan beralasan kepala pemerintahan untuk provinsi diperankan sebagai dual role. Yakni gubernur sebagai kepala daerah sekaligus wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi, sehingga sistem pemilihannya tidak harus sama dengan bupati atau walikota.

JAKARTA – Keinginan pemerintah merombak sistem pemilihan kepala daerah benar-benar diwujudkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News