Keluarga Kikim Minta Hukum Qishas
Selasa, 23 November 2010 – 18:59 WIB
JAKARTA -- Kakak Kandung Kikim Komalasari, Atang Zulkarnain, memberikan kuasa kepada Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), yang diwakili Humphrey R Djemat selaku ketua AAI. Penunjukan kuasa hukum ini untuk kelancaran proses hukum kematian Kikim Komalasari binti Uko Marta, TKI asal Cianjur, Jawa Barat, di Saudi Arabia. Kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat menjelaskan, jenazah Kikim Komalasari saat ini sudah menjalani otopsi di Rumah Sakit Abha Al Am di Kota Abha, Jeddah. Sedangkan majikannya, Saya Said Al Gahtani, sedang menjalani penyidikan oleh pihak kepolisian. Pihak keluarga atau ahli waris Kikim Komalasari dengan dibantu PT Bantal Perkasa Sejahtera, Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) yang memberangkatkan Kikim juga telah menyiapkan pendokumentasian almarhumah.
Prosesi penandatanganan pemberian kuasa hukum kepada Humphrey R Djemat dilakukan di Kantor Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), disaksikan langsung oleh Kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat.
Baca Juga:
“Atas nama keluarga, setelah pemberian kuasa hukum, yang diinginkan keluarga adalah agar jenazah Kikim Komalasari bisa segera dipulangkan ke tanah air. Disamping itu, hak-hak Kikim Komalasari selama 17 bulan bekerja supaya diberikan berikut dengan hak-haknya yang lain bisa diurus,” ungkap Atang di Gedung BNP2TKI, Jakarta, Selasa (23/11).
Baca Juga:
JAKARTA -- Kakak Kandung Kikim Komalasari, Atang Zulkarnain, memberikan kuasa kepada Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), yang diwakili Humphrey R Djemat
BERITA TERKAIT
- Honorer Sowan ke Istana, Ada Jalan Terang untuk R2 & TMS PPPK Tahap 1
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya