Keluarga Kikim Minta Hukum Qishas

Keluarga Kikim Minta Hukum Qishas
Keluarga Kikim Minta Hukum Qishas
JAKARTA -- Kakak Kandung Kikim Komalasari, Atang Zulkarnain, memberikan kuasa kepada Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), yang diwakili Humphrey R Djemat selaku ketua AAI.  Penunjukan kuasa hukum ini untuk kelancaran proses hukum kematian Kikim Komalasari binti Uko Marta, TKI asal Cianjur, Jawa Barat, di Saudi Arabia.

Prosesi penandatanganan pemberian kuasa hukum kepada Humphrey R Djemat dilakukan di Kantor Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), disaksikan langsung oleh Kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat.

“Atas nama keluarga, setelah pemberian kuasa hukum, yang diinginkan keluarga adalah agar jenazah Kikim Komalasari bisa segera dipulangkan ke tanah air. Disamping itu, hak-hak Kikim Komalasari selama 17 bulan bekerja supaya diberikan berikut dengan hak-haknya yang lain bisa diurus,” ungkap Atang di Gedung BNP2TKI, Jakarta, Selasa (23/11).

Kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat menjelaskan, jenazah Kikim Komalasari saat ini sudah menjalani otopsi di Rumah Sakit Abha Al Am di Kota Abha, Jeddah. Sedangkan majikannya, Saya Said Al Gahtani, sedang menjalani penyidikan oleh pihak kepolisian. Pihak keluarga atau ahli waris Kikim Komalasari dengan dibantu PT Bantal Perkasa Sejahtera, Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) yang memberangkatkan Kikim juga telah menyiapkan pendokumentasian almarhumah.

JAKARTA -- Kakak Kandung Kikim Komalasari, Atang Zulkarnain, memberikan kuasa kepada Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), yang diwakili Humphrey R Djemat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News