Keluarga Kikim Minta Hukum Qishas

Keluarga Kikim Minta Hukum Qishas
Keluarga Kikim Minta Hukum Qishas
“Mengenai kepulangan jenazah Kikim Komalasari, masih menunggu selesainya penyidikan majikan berikut selesainya pemeriksaan pendokumentasian. Insya Allah, bila penyidikan dan pendokumentasian sudah selesai, jenazah Kikim Komalasari bisa segera dipulangkan ke tanah air,” terang Jumhur.

Humphrey R Djemat menambahkan, pihaknya bersedia memberikan pendampingan terhadap Kikim Komalasari dan juga Sumiati di Saudi Arabia saat ini karena panggilan tugas dan amanat UU.

"Jadi, kami advokat yang tergabung didalam AAI ini merasa terpanggil untuk mendampingi TKI bermasalah seperti yang dialami Sumiati, Kikim Komalasari, dan yang lain nantinya. Kami mendampingi secara profesional serta tanpa memungut biaya alias gratis," tukasnya.

Selain itu, terkait pendampingan terhadap Kikim Komalasari di Saudi Arabia ini, pihak AAI sebagaimana diminta keluarga atau ahli waris Kikim Komalasari, berharap agar pelakunya dihukum qishas, yakni jika membunuh harus dibalas dengan hukum bunuh atau hukuman mati. "Mengenai hukum qishas terhadap pelaku pembunuhan Kikim Komalasari ini merupakan permintaan keluarga atau ahli warisnya," kata Humphrey. (cha/jpnn)


JAKARTA -- Kakak Kandung Kikim Komalasari, Atang Zulkarnain, memberikan kuasa kepada Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), yang diwakili Humphrey R Djemat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News