Keluarga Korban Cebongan Tuntut Pelaku Dihukum Berat
Jumat, 05 April 2013 – 06:44 WIB
Sebelumnya, siang kemarin keluarga dari empat korban penembakan tersebut terus berupaya menggalang dukungan mendesak pemerintah pusat agar mengungkap kasus ini hingga tuntas. Mereka menyampaikan pernyataan sikap langsung kepada Presiden RI, Soesilo Bambang Yudhoyono.
Dan, sebelum bersurat, keluarga telah bertemu dengan pemuka agama di Provinsi NTT, yakni Ketua Sinode GMIT, Uskup Agung Kupang, Ketua MUI NTT serta menemui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) guna menyampaikan isi hati mereka. Selain itu, pada sore hari kemarin, keluarga didampingi sejumlah LSM dan rohaniawan menggelar mimbar bebas di Taman Nostalgia Kupang dan membacakan pernyataan yang akan diberikan kepada Presiden SBY.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan Yani Rohi Riwu, adik kandung Gamaliel Yermianto Rohi Riwu menuntut tiga hal, yakni pentingnya segera Presiden SBY membentuk dan memimpin Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) atas kasus penyerangan di LP Cebongan 23 Maret 2013. Kedua, menuntut pertanggungjawaban Kepala Kepolisian Daerah DIJ atas kebijakan dan ketidakmampuannya memberi perlindungan kepada para tahanan di LP Cebongan yang juga merupakan tahanan titipan Polda DIJ. Keluarga menilai Kapolda DIJ patut diperiksa oleh TGPF yang dibentuk presiden karena indikasi pembiaran atas ancaman yang telah diketahuinya.
Ketiga, meminta Presiden SBY sebagai Panglima Tertinggi TNI memerintahkan kepada pimpinan TNI membuka diri dan bekerjasama dengan TGPF dan segera memerintahkan kepada panglima TNI untuk membubarkan Tim Investigasi Internal TNI yang dibentuk Kasad. Karena keluarga menilai tim internal TNI yang terbentuk, tidak mampu memberi kebenaran atas peristiwa yang terjadi karena faktor independensi dalam penyelidikan.
KUPANG--Pembantaian atas empat warga NTT oleh kelompok bersenjata di LP Cebongan Sleman-Jogjakarta menyisakan duka bagi keluarga korban yang berada
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Diperpanjang, Honorer Bakal Diangkat Bertahap, Tinggal Dibuatkan SK Saja
- Gaji PPPK Paruh Waktu Maksimal Rp350 Ribu per Bulan, Oh
- BKN Khawatir Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Gagal jika Masalah Ini Tak Cepat Diselesaikan
- ABPPTSI Mengadu ke Mendiktisaintek, Banyak Masalah Serius
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB
- PT KSEI Gandeng Yayasan Felix Maria Go Bagikan Susu dan Biskuit Bergizi di NTT