Keluarga Korban Diminta Lapor ke KY

Hanya saja ketika banyak kalangan meragukan putusan tersebut dan menduga seolah-olah ada keganjilan di dalamnya, maka menurutnya, dua hal yang perlu dikaji secara mendalam. “Yaitu apakah JPU lemah dalam melakukan pembuktian, atau Hakim yang lemah dalam menganalisa kasus,” ujar pria yang tidak ingin namanya disebutkan ini.
Karena itu pria ini mengaku mendukung sepenuhnya jika JPU berniat mengajukan kasasi. Apalagi secara hukum, langkah tersebut dimungkinkan hingga 14 hari ke depan sejak putusan dijatuhkan.
“Jadi JPU memiliki waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi. Nah selama waktu tersebut, si JPU melapor ke Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Lubuk Pakam. Kemudian selanjutnya dalam waktu 14 hari, JPU sudah harus menyerahkan memori kasasi terhadap putusan bebas tidak murni tersebut,” katanya.
Saat ditanya sejauh mana peran Kejagung dalam perkara ini, pria ini mengaku berdasarkan tugas dan kewenangan yang ada, Kejagung tidak bisa mengutak-atik kewenangan Kejari.
“Jadi Kajari, Kasi Pidum dan JPU yang menyidangkan perkara tersebut, yang bertanggungjawab atas jalannya sidang. Biasanya terhadap putusan yang dibebaskan seperti itu mereka harus melaporkannya ke Kejaksaan Tinggi. Jadi itu menu Kejari dan maksimal Kejati,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) meminta keluarga korban pembunuhan almarhum Bidan Nurmala Dewi, segera mengadu ke KY, jika merasa vonis bebas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki