Keluarga Korban Ipul Kecewa Berat
jpnn.com - JAKARTA - Kekecewaan dirasakan oleh DS, korban perbuatan cabul pendangdut Saipul Jamil. Rasa kecewa ini lantaran majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada pria yang karib disapa Ipul itu.
Padahal, Ipul sebelumnya dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta. "DS dan keluarga juga kecewa berat," kata kuasa hukum DS, Osner Johnson Sianipar saat dihubungi, Rabu (15/6).
Menurut Osner, putusan majelis hakim tidak sejalan dengan sikap pemerintah yang tengah menggalakan mengenai perlindungan anak.
"UU Perlindungan Anak sedang digalakan, tapi begini vonisnya, kami kecewa," ucap Osner.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Ipul terbukti melakukan pencabulan terhadap anak dan sesama jenis. Mantan suami Dewi Perssik itu melanggar Pasal 292 KUHP.
Pasal 292 KUHP mengatur mengenai pelaku tindak pidana homoseksual. Adapun ancaman hukuman lima tahun penjara. (gil/jpnn)
JAKARTA - Kekecewaan dirasakan oleh DS, korban perbuatan cabul pendangdut Saipul Jamil. Rasa kecewa ini lantaran majelis hakim Pengadilan Negeri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Misteri Penembakan Pengacara di Bone, Konon Terduga Pelaku Mengerucut
- Bikin Laboratorium Narkoba, 2 WN Ukraina Dituntut Bui Seumur Hidup
- Dalang Penembakan Pengacara di Bone Belum Terungkap, Polisi Sita 11 Senapan Angin
- Kasus Pelecehan Turis Asing di Bandung Berakhir Damai, 3 Pelaku Dikembalikan
- Mencuri 520 Buah Kelapa Sawit di Banyuasin, 2 Tersangka Ditangkap
- Mayat Bocah Laki-Laki Ditinggal di Ruko Kawasan Tambun Bekasi