Keluarga Korban Ipul Kecewa Berat
jpnn.com - JAKARTA - Kekecewaan dirasakan oleh DS, korban perbuatan cabul pendangdut Saipul Jamil. Rasa kecewa ini lantaran majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada pria yang karib disapa Ipul itu.
Padahal, Ipul sebelumnya dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta. "DS dan keluarga juga kecewa berat," kata kuasa hukum DS, Osner Johnson Sianipar saat dihubungi, Rabu (15/6).
Menurut Osner, putusan majelis hakim tidak sejalan dengan sikap pemerintah yang tengah menggalakan mengenai perlindungan anak.
"UU Perlindungan Anak sedang digalakan, tapi begini vonisnya, kami kecewa," ucap Osner.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Ipul terbukti melakukan pencabulan terhadap anak dan sesama jenis. Mantan suami Dewi Perssik itu melanggar Pasal 292 KUHP.
Pasal 292 KUHP mengatur mengenai pelaku tindak pidana homoseksual. Adapun ancaman hukuman lima tahun penjara. (gil/jpnn)
JAKARTA - Kekecewaan dirasakan oleh DS, korban perbuatan cabul pendangdut Saipul Jamil. Rasa kecewa ini lantaran majelis hakim Pengadilan Negeri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak
- Polisi Gelar Prarekonstruksi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kok Tidak di Depan Paramount Village?
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan