Keluarga Korban Kecelakaan Sriwijaya Air SJ182 Bakal Terima Santunan, Sebegini Besarnya

jpnn.com, JAKARTA - Pihak keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 akan menerima santunan sebesar Rp50 juta dari PT Jasa Raharja (Persero).
Kepala Divisi Asuransi Jasa Raharja Bambang Panular mengatakan, jumlah santunan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
"Sesuai dengan ketetapan UU PMK Nomor 16 tahun 2017 Kementerian Keuangan untuk korban meninggal dunia sebesar 50 juta dan jika korban sudah ditemukan semuanya kami akan selesaikan segera," kata Bambang di RS Polri Kramat Jati, Minggu (10/1).
Bambang menambahkan pihaknya sudah mendata identitas seluruh korban.
Santunan kepada keluarga korban akan diberikan pascaproses identifikasi jenazah oleh Tim DVI selesai.
"Karena kami tidak boleh mendahului apa yang dilakukan oleh pihak Basarnas, Polri dalam hal ini DVI untuk mendapatkan data-data yang akurat dulu kami menunggu itu. Kemudian sesegera mungkin setelah selesai proses kita sudah bekerja," ujar Bambang.
Diketahui, pesawat Sriwijaya Air rute Jakarta-Pontianak dengan nomor penerbangan SJ 182 hilang kontak pada Sabtu, pukul 14.40 WIB.
Pesawat diperkirakan jatuh di antara Pulau Laki dan Pulau Lancang, Kepulauan Seribu, Jakarta.
Pihak keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 akan menerima santunan dari PT Jasa Raharja.
- Mudik Lebaran 2025, Jasaraharja Putera Hadirkan JRP Aman untuk Perlindungan Perjalanan
- Jasa Raharja Mantapkan Persiapan Untuk Hadapi Idulfitri & Umumkan Mudik Gratis
- Pesawat Delta Airlines Jatuh saat Mendarat di Toronto, Belasan Orang Terluka
- Jet Tempur AS Jatuh di Dekat San Diego
- Dirut Jasa Raharja Pantau Arus Mudik di Jogja Bareng Wamenhub
- Kemlu Pastikan Tak Ada WNI Jadi Korban Kecelakaan Pesawat Jeju Air di Korsel