Keluarga Korban Kecewa, Sidang Vonis Pembunuhan di Sukabumi Berlangsung Ricuh
Selasa, 11 Februari 2025 – 04:00 WIB
![Keluarga Korban Kecewa, Sidang Vonis Pembunuhan di Sukabumi Berlangsung Ricuh](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2025/02/10/kericuhan-terjadi-di-depan-ruang-sidang-pn-cibadak-yang-bera-1zef.jpg)
Kericuhan terjadi di depan ruang sidang PN Cibadak yang berada di Komplek Perkantoran Jajaway, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jabar pada Senin, (10/2/2025). ANTARA/ (Aditya A Rohman)
Adapun pasal yang dijerat kepada kedua terdakwa mulai dari pasal pembunuhan berencana, pembunuhan, penganiayaan yang menyebabkan kematian dan pasal pencurian dengan kekerasan.
Sebelumnya, Lili (50) ibu rumah tangga tewas akibat dibunuh oleh kedua terdakwa NAA dan WS. Sebelum beraksi keduanya sempat merencanakan pembunuhan terhadap Lili untuk menguras harta bendanya.
Aksi pembunuhan itu dilakukan kedua terdakwa. Setelah melakukan aksinya, jasad korban dibuang dan ditemukan warga Desa Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi pada 26 Juni 2024 lalu. (antara/jpnn)
Sidang vonis kasus pembunuhan di Sukabumi ricuh lantaran keluarga korban kecewa.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Sidang Putusan Perkara Pembunuhan Ricuh, Ini Masalahnya
- 4 Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan di Hulu Sungai Tengah Diringkus Polisi
- Polisi Ungkap Motif RTH Pelaku Pembunuhan & Mutilasi Wanita dalam Koper
- Pembunuh & Penyekap Anak di Mandau Ditangkap, Pelaku Ternyata Punya Utang kepada Korban
- Setelah Dipinjami Uang, Pasutri di Bengkalis Malah Lakukan Pembunuhan & Penyekapan, Sadis
- Pasutri Pembunuhan Anak Kandung di Bekasi Ditetapkan Tersangka