Keluarga Korban Kecewa, Sidang Vonis Pembunuhan di Sukabumi Berlangsung Ricuh
Selasa, 11 Februari 2025 – 04:00 WIB

Kericuhan terjadi di depan ruang sidang PN Cibadak yang berada di Komplek Perkantoran Jajaway, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jabar pada Senin, (10/2/2025). ANTARA/ (Aditya A Rohman)
Adapun pasal yang dijerat kepada kedua terdakwa mulai dari pasal pembunuhan berencana, pembunuhan, penganiayaan yang menyebabkan kematian dan pasal pencurian dengan kekerasan.
Sebelumnya, Lili (50) ibu rumah tangga tewas akibat dibunuh oleh kedua terdakwa NAA dan WS. Sebelum beraksi keduanya sempat merencanakan pembunuhan terhadap Lili untuk menguras harta bendanya.
Aksi pembunuhan itu dilakukan kedua terdakwa. Setelah melakukan aksinya, jasad korban dibuang dan ditemukan warga Desa Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi pada 26 Juni 2024 lalu. (antara/jpnn)
Sidang vonis kasus pembunuhan di Sukabumi ricuh lantaran keluarga korban kecewa.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Respons Keluarga Korban Soal Brigadir Ade Kurniawan Dipecat Polri
- Ramai Isu Sidang Kode Etik Brigadir Ade Dibatalkan, Polda Jateng Merespons Begini
- Keluarga Korban Ungkap Proses Uji DNA dalam Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita di Banjarbaru
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru
- Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan
- Demo Tolak RUU TNI di DPRD Kota Malang Ricuh, Begini Situasinya