Keluarga Korban Laporkan Dugaan Pembunuhan Pada Tragedi Kanjuruhan
Imam lebih lanjut mengatakan pihak terlapor dalam pengaduan tersebut tersebut adalah Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), PT Liga Indonesia Baru (LIB), PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), serta oknum aparat penembak gas air mata ke tribun 13.
Pihak terlapor lainnya, penanggung jawab keamanan, termasuk mantan Kapolres Malang, mantan Kapolda Jawa Timur dan PT Indosiar Visual Mandiri.
Laporan tersebut telah disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Malang.
"Mereka yang diduga melakukan tindak pidana Pasal 338 dan Pasal 340, Juncto Pasal 55 dan Pasal 56," katanya.
Proses autopsi telah dilakukan kepada NBR (16) dan NDA (13) yang merupakan kakak beradik, anak dari Devi Athok pada Sabtu (5/11).
Devi Athok merupakan warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Proses autopsi dilakukan di Pemakaman Umum Dusun Patuk, Desa Sukolilo, Wajak, Malang.
Dua korban Tragedi Kanjuruhan tersebut dimakamkan berdampingan dengan makam ibu mereka yang juga menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
Keluarga korban melaporkan dugaan pembunuhan pada tragedi Kanjuruhan ke Polres Malang.
- Polres Malang Kerahkan 15.603 Personel Untuk Kawal Pilkada 2024
- Kecelakaan Fortuner Masuk Jurang di Bromo, Tidak Ada Jejak Pengereman
- 2 Lelaki Tua Bertemu di Area Permakaman, Berduel, 1 Meninggal, Ini Motifnya
- 4 Perampok di Malang Ini Terancam Lama di Penjara
- Polres Malang Gulung Maling yang Spesialis Bobol Sekolah
- Ternyata Ini Motif Perampokan dan Pembunuhan di Malang