Keluarga Korban Laporkan Dugaan Pembunuhan Pada Tragedi Kanjuruhan

Keluarga Korban Laporkan Dugaan Pembunuhan Pada Tragedi Kanjuruhan
Kuasa hukum Devi Athok, Imam Hidayat (kanan) pada saat menunjukkan bukti pelaporan terkait dugaan pembunuhan dalam tragedi Kanjuruhan, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (9/11/2022). (ANTARA/Vicki Febrianto)

Imam lebih lanjut mengatakan pihak terlapor dalam pengaduan tersebut tersebut adalah Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), PT Liga Indonesia Baru (LIB), PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), serta oknum aparat penembak gas air mata ke tribun 13.

Pihak terlapor lainnya, penanggung jawab keamanan, termasuk mantan Kapolres Malang, mantan Kapolda Jawa Timur dan PT Indosiar Visual Mandiri.

Laporan tersebut telah disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Malang.

"Mereka yang diduga melakukan tindak pidana Pasal 338 dan Pasal 340, Juncto Pasal 55 dan Pasal 56," katanya.

Proses autopsi telah dilakukan kepada NBR (16) dan NDA (13) yang merupakan kakak beradik, anak dari Devi Athok pada Sabtu (5/11).

Devi Athok merupakan warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Proses autopsi dilakukan di Pemakaman Umum Dusun Patuk, Desa Sukolilo, Wajak, Malang.

Dua korban Tragedi Kanjuruhan tersebut dimakamkan berdampingan dengan makam ibu mereka yang juga menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

Keluarga korban melaporkan dugaan pembunuhan pada tragedi Kanjuruhan ke Polres Malang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News