Keluarga Korban Lion Air Jadi Rebutan Pengacara dari AS

Ketika pesawat Lion Air JT 610 jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat, dan menewaskan 189 orang, Edwin tak menyangka dirinya akan jadi perebutan oleh apa yang digambarkan seorang pengacara sebagai "predator musibah".
Sepupu Edwin, Murdiman, tewas dalam kecelakaan itu. Dibutuhkan waktu hampir dua minggu sebelum jasadnya berhasil diidentifikasi dan diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan.
Di saat anggota keluarganya masih dilanda kesedihan, mereka menghadapi dilema membingungkan.
Lion Air menawarkan pembayaran asuransi sebesar 1,25 miliar rupiah, sesuai dengan hukum Indonesia yang menetapkan kompensasi harus ditawarkan dalam waktu 60 hari sejak kecelakaan.
Tetapi jika menerima uang tersebut, mereka akan kehilangan hak untuk menggugat maskapai penerbangan, produsen pesawat Boeing, atau ratusan perusahaan lain yang terkait dengan pesawat nahas tersebut.
Bahkan bagi Edwin, yang juga berprofesi sebagai pengacara di Jakarta, itu merupakan pertimbangan yang mustahil dilakukan.

(AP: Tatan Syuflana)
Pada minggu yang sama, pengacara litigasi yang mewakili firma hukum lokal dan AS mulai mengincar para keluarga korban.
- Dunia Hari Ini: Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Diturunkan dari Jabatannya
- Babak Baru Perang Dagang Dunia, Indonesia Jadi 'Sasaran Empuk'
- Dunia Hari Ini: Barang-barang dari Indonesia ke AS akan Dikenakan Tarif 32 Persen
- Warga Indonesia Rayakan Idulfitri di Perth, Ada Pawai Takbiran
- Daya Beli Melemah, Jumlah Pemudik Menurun
- Dunia Hari Ini: Mobil Tesla Jadi Target Pengerusakan di Mana-Mana