Keluarga Korban Lion Air Jadi Rebutan Pengacara dari AS
Mereka mendorong para kerabat ini menuntut Boeing, perusahaan AS, untuk mendapatkan kompensasi yang jauh lebih besar.
Edwin mengaku didekati seorang pengacara, lalu datang pengacara lain, kemudian pengacara ketiga. Semuanya menawarkan bantuan untuk mewakilinya menuntut Boeing.
Salah satunya, Ribbeck Law Chartered, menjanjikan pembayaran potensial dari Boeing sebesar 5 juta dolar hingga 10 juta dolar atau sekitar Rp 72 miliar sampai Rp 145 miliar.
"Penumpang akan selalu menang. Ini hanya soal berapa banyak mereka akan dibayar," kata Manuel Von Ribbeck dari firma hukum tersebut.
"Perusahaan asuransi berusaha membayar seminimal mungkin, dan kami mencoba meminta kepada juri jumlah setinggi mungkin untuk mereka," katanya.
Firma hukum ini akan mengantongi sepertiga dari pembayaran itu jika kasusnya berhasil, atau 25 persen jika diselesaikan di luar pengadilan.
Photo: Edwin mengatakan keluarganya ingin "keadilan ditegakkan di Indonesia" setelah kematian sepupunya. (Supplied)
Bagi Edwin dan keluarga korban lainnya, ini seperti "mengharapkan burung yang terbang tinggi, punai di tangan dilepaskan".
- Utak-Atik Anggaran, Maju-Mundur Ibu Kota Nusantara
- Dunia Hari Ini: Presiden Trump Mau Mendeportasi Mahasiswa yang Ikut Unjuk Rasa Pro-Palestina
- Dunia Hari Ini: Pesawat Air Busan Terbakar di Bandara Internasional Gimhae
- Dunia Hari Ini: Delapan Sandera Dalam Daftar Pembebasan Hamas Telah Tewas
- Kenapa 26 Januari Jadi Tanggal Kontroversial di Australia?
- Dunia Hari Ini: COVID Kemungkinan Besar Berasal dari Laboratorium