Keluarga Korban Lion Air Jadi Rebutan Pengacara dari AS
Yaitu, pilihan antara menerima dana kompensasi Rp 1,2 miliar sekarang atau menunggu bertahun-tahun untuk kemungkinan pembayaran dengan jumlah miliaran rupiah.
Dan ada pula pertaruhan lainnya.
Menurut Edwin, kantor pengacara Ribbeck Law hanya akan berupaya menuntut kompensasi dari Boeing, meskipun belum ada temuan pasti tentang siapa, atau perusahaan mana yang harus disalahkan.
"Apa yang diinginkan keluarga kami adalah keadilan ditegakkan di Indonesia, bukan hanya menuntut Boeing," kata Edwin. "Tapi Ribbeck hanya setuju untuk menuntut Boeing."
Pengacara AS ke Indonesia untuk negosiasi
Dengan kemungkinan pembayaran dan komisi yang sangat besar, perdebatan tentang strategi dan persaingan terbaik untuk klien pun sangat ketat.
Tujuh minggu setelah kecelakaan Lion Air JT 610 terjadi, ABC mengetahui bahwa tim pengacara dari firma hukum AS itu telah ke Indonesia untuk bernegosiasi dengan klien potensial.
Edwin memutuskan mendaftarkan kasusnya ke firma hukum lainnya, yaitu Wisner Law, yang selain siap menuntut Boeing, juga siap menuntut Lion Air dan Pemerintah Indonesia.
Direktur Wisner, Floyd Wisner, bahkan mengkritik keras Von Ribbeck atas praktik bisnis hukumnya.
- Kabar Australia: Pulau Kanguru Akan Jadi Rumah Bagi Koala
- Dunia Hari Ini: Pencarian Korban Tabrakan Pesawat dan Helikopter di AS Berlanjut
- Utak-Atik Anggaran, Maju-Mundur Ibu Kota Nusantara
- Dunia Hari Ini: Presiden Trump Mau Mendeportasi Mahasiswa yang Ikut Unjuk Rasa Pro-Palestina
- Dunia Hari Ini: Pesawat Air Busan Terbakar di Bandara Internasional Gimhae
- Dunia Hari Ini: Delapan Sandera Dalam Daftar Pembebasan Hamas Telah Tewas