Keluarga Korban Lion Air Jadi Rebutan Pengacara dari AS
Website Ribbeck Law menyebut firma hukum ini "Sangat teguh meningkatkan keselamatan penumpang internasional dan mencari keadilan" bagi para korban kecelakaan udara.
Von Ribbeck menunjuk satu kasus mengenai kecelakaan pesawat di Miami Beach. Dalam kasus ini dia menyebut "kami berhasil" karena memenangkan gugatan senilai "50 juta dolar untuk 11 penumpang dari Bahama dalam waktu singkat - 11 bulan".
Kompensasi nyawa orang Indonesia lebih kecil
Tidak banyak keluarga korban yang menerima tawaran kompensasi dari Lion Air. Karena mereka tahu akan kehilangan haknya untuk menggugat, begitu bersedia menerima kompensasi.
Firma hukum AS Kabateck, yang mewakili dua kerabat korban Lion Air, secara aktif berusaha mencegah para kerabat korban ini melepaskan haknya untuk menggugat.
Dia bahkan menuduh Lion Air memaksa para kerabat korban menandatangani pelepasan hak menggugat.
Kecelakaan udara sebelumnya menggambarkan perbedaan pembayaran kompensasi antara satu negara dengan negara lain dalam kasus kecelakaan pesawat. Dalam perbandingan itu, nyawa warga Indonesia dihargai sangat minim dalam kompensasi.
Firma hukum Inggris, Stewarts Law, memperkirakan bahwa pada 2015 penyelesaian kompensasi di AS rata-rata 6,3 juta dolar (Rp 91 miliar). Sementara di Indonesia rata-rata hanya 562.132 dolar (Rp 8,1 miliar).
Menurut James Healy-Pratt dari firma hukum ini, perbedaan tersebut antara lain berkaitan dengan yurisdiksi di mana kasus disidangkan dan perhitungan kerugian ekonomi.
- Kabar Australia: Pulau Kanguru Akan Jadi Rumah Bagi Koala
- Dunia Hari Ini: Pencarian Korban Tabrakan Pesawat dan Helikopter di AS Berlanjut
- Utak-Atik Anggaran, Maju-Mundur Ibu Kota Nusantara
- Dunia Hari Ini: Presiden Trump Mau Mendeportasi Mahasiswa yang Ikut Unjuk Rasa Pro-Palestina
- Dunia Hari Ini: Pesawat Air Busan Terbakar di Bandara Internasional Gimhae
- Dunia Hari Ini: Delapan Sandera Dalam Daftar Pembebasan Hamas Telah Tewas