Keluarga Korban Pembunuhan Berunjuk Rasa Tuntut Aipda RS Dihukum Mati
Kamis, 04 Maret 2021 – 03:05 WIB
“Ada tim IT yang dilibatkan dalam menganalisa. Kami juga sudah meminta keterangan sejumlah saksi,” ungkapnya.
Baca Juga: Semasa Hidup, Septi Vanesia Putri Ternyata Sering Jadi Korban Penyiksaan Mantan Suami
Dari pemeriksaan sementara, lanjut Nainggolan, motif pelaku karena sakit hati. Di mana berawal dari pertemuan pelaku dengan korban Rizka. Atas perbuatannya Tersangka dikenakan pasal 340 Junto pasal 338 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (fac/mag-1/azw/sumutpos.co)
Keluarga korban dua wanita yang dibunuh oknum polisi berinsial Aipda RS secara spontan melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolres Pelabuhan Belawan, Jalan Pelabuhan Raya, Kecamatan Medan Belawan, Senin (1/3) pukul 10.00 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Nihayatul Wafiroh Kecam Perkosaan Disertai Pembunuhan Siswi MI di Banyuwangi