Keluarga Korban Pembunuhan Berunjuk Rasa Tuntut Aipda RS Dihukum Mati
Kamis, 04 Maret 2021 – 03:05 WIB

Dua keluarga korban pembunuhan saat berunjuk rasa meminta Aipd RS dihukum mati di Mapolres Pelabuhan Belawan, Senin (1/3). Foto: fachril/sumut pos.
“Ada tim IT yang dilibatkan dalam menganalisa. Kami juga sudah meminta keterangan sejumlah saksi,” ungkapnya.
Baca Juga: Semasa Hidup, Septi Vanesia Putri Ternyata Sering Jadi Korban Penyiksaan Mantan Suami
Dari pemeriksaan sementara, lanjut Nainggolan, motif pelaku karena sakit hati. Di mana berawal dari pertemuan pelaku dengan korban Rizka. Atas perbuatannya Tersangka dikenakan pasal 340 Junto pasal 338 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (fac/mag-1/azw/sumutpos.co)
Keluarga korban dua wanita yang dibunuh oknum polisi berinsial Aipda RS secara spontan melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolres Pelabuhan Belawan, Jalan Pelabuhan Raya, Kecamatan Medan Belawan, Senin (1/3) pukul 10.00 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Keluarga Juwita yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Kecewa
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru
- Tanpa Belas Kasih HN Bunuh Anak Kandung yang Masih 3 Tahun
- Respons KSAL soal Kasus Oknum TNI AL Diduga Bunuh Juwita
- Sosok Juwita, Jurnalis Korban Pembunuhan Anggota TNI AL