Keluarga Korban Pembunuhan Berunjuk Rasa Tuntut Aipda RS Dihukum Mati

Keluarga Korban Pembunuhan Berunjuk Rasa Tuntut Aipda RS Dihukum Mati
Dua keluarga korban pembunuhan saat berunjuk rasa meminta Aipd RS dihukum mati di Mapolres Pelabuhan Belawan, Senin (1/3). Foto: fachril/sumut pos.

“Ada tim IT yang dilibatkan dalam menganalisa. Kami juga sudah meminta keterangan sejumlah saksi,” ungkapnya.

Baca Juga: Semasa Hidup, Septi Vanesia Putri Ternyata Sering Jadi Korban Penyiksaan Mantan Suami

Dari pemeriksaan sementara, lanjut Nainggolan, motif pelaku karena sakit hati. Di mana berawal dari pertemuan pelaku dengan korban Rizka. Atas perbuatannya Tersangka dikenakan pasal 340 Junto pasal 338 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (fac/mag-1/azw/sumutpos.co)

 

Keluarga korban dua wanita yang dibunuh oknum polisi berinsial Aipda RS secara spontan melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolres Pelabuhan Belawan, Jalan Pelabuhan Raya, Kecamatan Medan Belawan, Senin (1/3) pukul 10.00 WIB.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News