Keluarga Korban Pencemaran Obat Sirop Mengutarakan Kekecewaan Usai Sidang Ditunda di Jakarta
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menunda sidang perdana gugatan 'class action' korban obat sirop yang tercemar.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 13:00 WIB tersebut digelar hari ini (17/01) dan dihadiri oleh orangtua dari keluarga Korban Tragedi Obat Beracun (Gagal Ginjal Anak) didampingi Tim Advokasi untuk Kemanusiaan.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh 25 orangtua anak yang terkena gagal ginjal akut akibat pencemaran obat sirop yang mereka konsumsi.
Sembilan pihak tergugat antara lain adalah PT Afi Farma, PT Universal Pharmaceutical Industries (UPI), PT Tirta Buana, PT Logicom Solution, PT Mega Setia Agung, CV Mega Integra, CV Budiarta, BPOM, dan Kementerian Kesehatan.
Setelah memeriksa berkas legal standing dari penggugat, Hakim memutuskan untuk menunda sidang ke tanggal 7 Februari 2023.
Ini karena dari seluruh pihak tergugat, yang hadir hanyalah Kemenkes RI, BPOM dan PT Tirta Buana.
Safitri Puspa yang puteranya bernama Panghegar Bhumi meninggal pada usia delapan tahun kecewa dengan keputusan tersebut.
"Ini adalah kekecewaan kami yang kesekian kalinya," ujar Puspa.
Sidang perdana gugatan 'class action' yang dilayangkan 25 orangtua anak korban pencemaran obat sirop ditunda hingga 7 Februari 2023
- Pemilik Usaha Kecil dan Menengah di Indonesia Minta Lebih Diperhatikan
- Apakah Bentrokan Indonesia dengan Kapal Tiongkok di Laut China Selatan Pertanda Konflik?
- Jenazah WHV Asal Indonesia Belum Dipulangkan, Penyebab Kecelakaan Masih Diselidiki
- Dunia Hari Ini: Ratusan Warga Sudan Meninggal Akibat Serangan Paramiliter
- Prabowo Targetkan Indonesia Swasembada Pangan, Bagaimana Reaksi Australia?
- Dunia Hari Ini: Calon Pengganti Pemimpin Hizbullah Tewas Dibunuh