Keluarga Korban Pencemaran Obat Sirop Mengutarakan Kekecewaan Usai Sidang Ditunda di Jakarta

"Sampai saat ini kita belum pernah mendengar ada pernyataan pengakuan kelalaian, uang kerohiman saja tidak pernah ada, padahal banyak biaya yang tidak ditanggung pemerintah."
Tim kuasa hukum juga menunggu hasil penyelidikan independen Ombudsman terkait kasus ini.
"Ini barang bisa selesai cepat kalau Menkes dan Kepala BPOM datang ke sini dan meminta maaf kepada korban, bukan mengirim kroco-kroconya."
Dengan nomor perkara 117 PDTG PN Jakpus 2022, gugatan ini menyeret nama para distributor, perusahaan farmasi, hingga regulator.
Para penggugat mengajukan permintaan ganti rugi dari para tergugat, yakni senilai Rp 2,05 miliar per orang meninggal dan Rp 1,03 miliar per orang sakit.
Selain itu, para penggugat juga meminta perusahaan farmasi dan distributor disita hartanya sebagai pertanggungjawaban perbuatan melawan hukum.
Sidang perdana gugatan 'class action' yang dilayangkan 25 orangtua anak korban pencemaran obat sirop ditunda hingga 7 Februari 2023
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Dunia Hari Ini: Siap Hadapi Perang, Warga Eropa Diminta Sisihkan Bekal untuk 72 Jam
- Rusia Mengincar Pangkalan Udara di Indonesia, Begini Reaksi Australia
- Dunia Hari Ini: Katy Perry Ikut Misi Luar Angkasa yang Semua Awaknya Perempuan
- Dunia Hari Ini: Demi Bunuh Trump, Remaja di Amerika Habisi Kedua Orang Tuanya
- Benci Tapi Rindu Asing: Tradisi Lama Warisan Orde Baru?
- Benci Tapi Rindu Asing: Tradisi Lama Warisan Orde Baru?