Keluarga Korban Pertimbangkan Gugat Kemenkes

Keluarga Korban Pertimbangkan Gugat Kemenkes
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum korban malpratik Klinik Chiropractic First, Rosita P Radja menganggap dalam kasus ini ada unsur kelalaian pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pasalnya, Kemenkes sudah membiarkan klinik tersebut beroperasi bahkan sampai memiliki 10 cabang, padahal tidak punya izin yang sah. 

Oleh karena itu, Rosita berencana berembuk dengan keluarga korban untuk membicarakan kemungkinan menggugat Kementerian Kesehatan. "Ini pengawasannya memang kurang, mereka (Kemenkes) kecolongan," ujar Rosita di kawasan Istora Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (8/1).

Rosita menambahkan, aksi penutupan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta sudah terlambat. Sebab, penutupan dilaksanakan setelah jatuh korban. Sebaliknya, penutupan klinik justru dianggap menyulitkan jika kliennya menuntut ganti rugi terhadap manajemen.

"Maksud saya begini, ini terlambat, mereka kecolongan. Ada perbuatan hukum, apalagi dr Randall kabur, tapi kita belum berpikir untuk lakukan gugatan perdata," terangnya.

Rosita melanjutkan, klinik tersebut juga memperkerjakan dokter asing. Merujuk Permenkes nomor 1076 tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional, dokter asing yang praktek di Indonesia, harus mengantongi izin dari Kemenkes.

"Disitu disebutkan kalau chiropractic itu pengobatan tradisional. Dokternya kalau asing harus ada izin Kemenkes," pungkasnya. (Mg4/jpnn)


JAKARTA - Kuasa hukum korban malpratik Klinik Chiropractic First, Rosita P Radja menganggap dalam kasus ini ada unsur kelalaian pihak Kementerian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News