Keluarga Korban Resmi Gugat JIS dan Kemendikbud
jpnn.com - JAKARTA - Pihak keluarga M, murid TK Jakarta International School yang jadi korban sodomi petugas kebersihan resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/4). Gugatan itu dilayangkan dengan nomor pendaftaran No 226/Pdt.G/2014/PN Jkt Sel tanggal 21 April 2014.
Kuasa Hukum keluarga korban, OC Kaligis menyatakan, selain JIS selaku Tergugat I, pihaknya juga menggugat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selaku Tergugat II.
"Gugatan perbuatan melawan hukum ini kami ajukan ke Yayasan Jakarta International School (JIS) sebagai Tergugat I dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia sebagai Tergugat II," kata Kaligis kepada wartawan di PN Jaksel, Senin (21/4).
Kaligis menduga, ada perbuatan melawan hukum dalam kasus ini. Karenanya, Kaligis yang mewakili ibunda M, yakni T, melayangkan gugatan.
"Kita gugat JIS dan Menteri Pendidikan. Tentu pengelolanya juga harus dipidanakan, karena itu ada Undang-undangnya," ujar Kaligis.
Menurut Kaligis, perbuatan melanggar hukum yang diduga dilakukan JIS, antara lain karena sekolah itu tanpa izin.
Menurut Kaligis, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan kebudayaan nomor 0348/0/1977, disebutkan bahwa pemerintah memberi izin mendirikan dan menyelenggarakan sekolah internasional tingkat SD, SMP, SMA.
Menurutnya, JIS tidak memiliki izin dari Kemendikbud untuk mendirikan dan menyelenggarakan sekolah internasional tingkat Pendidikan Anak Usia Dini.
JAKARTA - Pihak keluarga M, murid TK Jakarta International School yang jadi korban sodomi petugas kebersihan resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua
- DPRD DKI Minta PAM JAYA Prioritaskan Kepuasan Pelanggan
- Pemerintahan Prabowo Bangun 1 Juta Rumah Bareng Qatar, Bentuknya Rusun
- Awali 2025, Polda Riau Gelar Tasyakuran dan Santuni Anak Yatim
- Kasus Investasi Fiktif Ratusan Miliar, KPK Jebloskan Eks Dirut Taspen Kosasih ke Sel