Keluarga Korban Satinah Tersinggung dengan Pemberitaan Media Indonesia
Dia menjadi terpidana kasus pembunuhan majikannya pada 2000 lalu. Zainab, yang kini masih menjalani masa kurungan di Arab Saudi, bisa lepas dari hukuman pancung dengan syarat membayar uang tebusan yang ditawarkan oleh majikannya sebesar Rp 90 miliar. Harga diatnya sangat tinggi karena anak korban tak terima dengan kejahatan yang dilakukan Zainab.
"Seperti kasus Zainab yang konon dulu sudah di bebaskan di zaman pemerintahan Gus Dur. Ternyata sekarang mengalami situasi yang kritikal. Anaknya akil balik jadi tidak mau maafkan. Ini juga sedang dilakukan pendekatan," kata Tatang.
Beberapa kasus lain serupa Satinah juga masih ada di Arab Saudi. Oleh karena itu, Tatang berharap, tidak ada pemberitaan maupun informasi yang menyesatkan dan menyulitkan tim utusan pemerintah untuk berunding dengan keluarga korban.
"Sebaiknya terukur dan proposional karena ada pihak-pihak yang tidak terima berbagai pemberitaan itu. Mereka mengikuti pemberitaan di negara kita," ujar Tatang. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Menko Polhukam Djoko Suyanto mengungkapkan penyelesaian tawar menawar pembayaran diat untuk Satinah binti Jumadi Ahmad (40) tidak semudah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menhut Raja Juli Bertemu Perwakilan CSO, Bahas Soal Pengelolaan Hutan Adat
- Oknum Dosen Lakukan Pelecehan Sesama Jenis di Mataram, Sahroni Geram!
- Jokowi Masuk Daftar Pimpinan Korup, PBNU: Apakah Lembaganya Kredibel?
- Bos Rental Mobil yang Tewas Ditembak Sempat Minta Bantu Polisi?
- BKN: Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Siap Diumumkan, Admin SSCASN Cek Inbox
- Harun Masiku ke Luar Negeri 6 Januari, Besoknya Balik Lagi