Keluarga Korban Satinah Tersinggung dengan Pemberitaan Media Indonesia

Dia menjadi terpidana kasus pembunuhan majikannya pada 2000 lalu. Zainab, yang kini masih menjalani masa kurungan di Arab Saudi, bisa lepas dari hukuman pancung dengan syarat membayar uang tebusan yang ditawarkan oleh majikannya sebesar Rp 90 miliar. Harga diatnya sangat tinggi karena anak korban tak terima dengan kejahatan yang dilakukan Zainab.
"Seperti kasus Zainab yang konon dulu sudah di bebaskan di zaman pemerintahan Gus Dur. Ternyata sekarang mengalami situasi yang kritikal. Anaknya akil balik jadi tidak mau maafkan. Ini juga sedang dilakukan pendekatan," kata Tatang.
Beberapa kasus lain serupa Satinah juga masih ada di Arab Saudi. Oleh karena itu, Tatang berharap, tidak ada pemberitaan maupun informasi yang menyesatkan dan menyulitkan tim utusan pemerintah untuk berunding dengan keluarga korban.
"Sebaiknya terukur dan proposional karena ada pihak-pihak yang tidak terima berbagai pemberitaan itu. Mereka mengikuti pemberitaan di negara kita," ujar Tatang. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Menko Polhukam Djoko Suyanto mengungkapkan penyelesaian tawar menawar pembayaran diat untuk Satinah binti Jumadi Ahmad (40) tidak semudah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah RI dan Kerajaan Arab Saudi Sepakat Kembangkan Mineral Kritis
- Wali Kota Surabaya Ancam Pengusaha Tahan Ijazah Karyawan, Tegas!
- Ini Kata Menko Yusril soal Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Menko Yusril Pastikan RI Lindungi WNI yang Hadapi Masalah Hukum di Luar Negeri
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP