Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ182 Gugat Boeing di Amerika Serikat

Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ182 Gugat Boeing di Amerika Serikat
Tim LDP Kemensos sedang memberikan dukungan psikososial kepada keluarga korban Sriwijaya SJ 182 di Posko RS Polri Kramat Jati. Foto: Humas Kemensos.

jpnn.com, JAKARTA - Keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 menggugat perusahaan Boeing di Chicago, Amerika Serikat.

Terdapat 14 orang keluarga korban yang melayangkan gugatannya melalui kantor hukum Lex Justitia di Jakarta yang bekerja sama dengan Nolan Law Group, kantor pengacara yang berpusat di Chicago.

Salah satu pengacara keluarga korban, Keizerina Devi Azwar mengatakan, pihaknya pada Sabtu (6/2), telah mengirim tuntutan pertanggungjawaban Boeing ke pengadilan Chicago.

Adapun gugatan itu dilayangkan keluarga korban agar mendapat haknya berupa ganti rugi atas kecelakaan nahas itu.

"Kami sepenuhnya memahami bahwa sebanyak apapun nominal pertanggungan yang diterima keluarga korban tidak akan bisa mengembalikan nyawa yang hilang," kata Devi dalam keterangannya, Sabtu.

"Tetapi perlu diketahui bahwa ada hak yang lebih proporsional yang bisa diraih oleh keluarga korban yaitu dengan menggugat perusahaan Boeing melalui pengacara terpercaya di Amerika," sambung Devi.

Devi menambahkan, alasan pihak keluarga memilih kantor hukum Lex Justitia karena memiliki pengalaman menangani kasus aviasi.

Seperti, kasus Garuda GA 152 yang jatuh di Medan dan Silk Air 185 di Palembang pada tahun 1997 lalu, Lion Air 386 di Riau dan Garuda GA421 yang jatuh di di Bengawan Solo pada tahun 2002, Mandala Airlines 091 yang jatuh di Medan tahun 2005, dan lainnya.

Keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 menggugat perusahaan Boeing di Chicago, Amerika Serikat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News