Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ182 Gugat Boeing di AS, Pakar Hukum: Ini Tantangannya
Minggu, 07 Februari 2021 – 06:26 WIB

Fasilitas milik Boeing di Chicago, Amerika Serikat. Foto: REUTERS
"Dikhawatirkan terdapat tantangan yaitu penggugat tidak familiar dengan hukum di Amerika Serikat, tetapi hal ini dapat dicarikan solusi yaitu penasehat hukum terdiri dari Indonesia dan Amerika Serikat," ujar Chandra.
Selain itu, sebelum pokok perkara diperiksa oleh hakim, keluarga korban kemungkinan akan mendapat perlawanan dari pihak Boeing.
"Di antara perlawanan yang paling sering adalah Forum non Coveniens (FNC). Perlawanan FNC berarti tergugat mendalilkan bahwa pengadilan tidak dapat mengadili perkara ini karena ada pengadilan lain yang lebih sesuai (appropriate) atau terkait kompetensi pengadilan," ujar Chandra. (cr1/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pakar hukum menguraikan sejumlah tantangan yang membayangi keluarga korban Sriwijaya Air SJ 182 saat melakukan gugatan Boeing di Amerika Serikat, simak nih..
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Soal Kasus Hasto Kristiyanto, Pakar Nilai Langkah KPK Bermuatan Politis
- Gegara Ini, Pakar Hukum Sebut Sidang Tom Lembong Berpotensi jadi Peradilan Sesat
- Pakar Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Terbatas Pada 2015-2016 Melemahkan Kasus Tom Lembong
- Budi Said Pertimbangkan Kasasi, Prof Romli Siap Bela Putusan PT DKI
- Akademisi dan Pakar Hukum Menolak Penerapan Asas Dominus Litis di RKUHAP
- Vonis Harvey Moeis Diperberat, Pakar Hukum Nilai Menyalahi Prinsip Hukum Pidana