Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ182 Gugat Boeing di AS, Pakar Hukum: Ini Tantangannya
Minggu, 07 Februari 2021 – 06:26 WIB
"Dikhawatirkan terdapat tantangan yaitu penggugat tidak familiar dengan hukum di Amerika Serikat, tetapi hal ini dapat dicarikan solusi yaitu penasehat hukum terdiri dari Indonesia dan Amerika Serikat," ujar Chandra.
Selain itu, sebelum pokok perkara diperiksa oleh hakim, keluarga korban kemungkinan akan mendapat perlawanan dari pihak Boeing.
"Di antara perlawanan yang paling sering adalah Forum non Coveniens (FNC). Perlawanan FNC berarti tergugat mendalilkan bahwa pengadilan tidak dapat mengadili perkara ini karena ada pengadilan lain yang lebih sesuai (appropriate) atau terkait kompetensi pengadilan," ujar Chandra. (cr1/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pakar hukum menguraikan sejumlah tantangan yang membayangi keluarga korban Sriwijaya Air SJ 182 saat melakukan gugatan Boeing di Amerika Serikat, simak nih..
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Eksekusi Sebaiknya Dilakukan Setelah Putusan Inkrah
- Said Didu Diperiksa Polisi Gegara Kritik PSN PIK 2, Pakar Minta Publik Hormati Proses Hukum
- Pakar Hukum Sebut Kasus Korupsi Timah Hanya Bisa Diselidiki Polisi & PPNS ESDM
- Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid Ungkap Pentingnya Peran Kearifan Lokal
- Setelah Unpad dan UII, Suara Pembebasan Mardani H Maming Muncul di UGM
- Pakar Hukum Apresiasi Penerbitan PP Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim