Keluarga Koruptor Depresi
Antony-Hamka Kehilangan Orang Tercinta
Rabu, 03 Desember 2008 – 15:19 WIB
JAKARTA- Pepatah lama "sesal kemudian tak ada guna", saat ini benar-benar dirasakan Hamka Yamdhu dan Antony Zeidra Abidin. Karena menjadi terdakwa kasus korupsi penyaluran dana Bank Indonesia senilai Rp 31,5 miliar ke Komisi IX DPR RI, keduanya harus kehilangan orang-orang yang dicintai. Ibu kandung Hamka kini sulit berkomunikasi akibat terserang stroke, setelah tahu anaknya terlibat korupsi. Musibah yang dialami Antony lebih besar lagi. Kakaknya di Jambi, meninggal dunia setelah disodori koran yang memberitakan adiknya terlibat korupsi Rp 31,5 miliar itu. Duka keduanya dikemukakan pada hakim Pengadilan Tipikor diketuai Masrurdin Chaniago, Rabu (3/12). "Saya menyesal. Saya harus membayar mahal. Ibu saya kena stroke. Istri dan tiga anak saya juga sekarang harus ikut menderita. Saya juga minta maaf pada masyarakat dan partai saya," ucap Hamka dengan suara parau menahan tangis. Sedangkan Antony yang masih tercatat sebagai wakil gubernur Jambi (non aktif) terlihat lebih tegar. Dia menyebutkan apa yang diterima tak setimpal dengan apa yang dialami sekarang. "Saya minta maaf pada seluruh masyarakat Jambi," ucapnya. Diceritakannya, sang kakak meninggal setelah dua minggu dirawat di rumah sakit. "Dia langsung jatuh setelah baca berita soal saya. Dua minggu kemudian meninggal," ungkap Antony. Dijadwalkan tanggal 10 Desember 2008, Hamka dan Antony akan mendengar tuntutan jaksa KMS Roni. (pra)
Baca Juga:
JAKARTA- Pepatah lama "sesal kemudian tak ada guna", saat ini benar-benar dirasakan Hamka Yamdhu dan Antony Zeidra Abidin. Karena menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wamen Viva Yoga: Kami Rancang Pembangunan Sentra Sapi Perah di Daerah Transmigrasi
- Ramses Nilai Rencana Bangun Universitas HAM Sangat Tepat di Indonesia
- Pimpinan DPR Mendukung Rencana Sekolah Negeri-Swasta Gratis di Jakarta
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba