Keluarga Larang Aktivis LBH Jenguk Bang Buyung
jpnn.com - JAKARTA – Sampai jelang akhir hayatnya, Adnan Buyung Nasution tak kehilangan semangat berdiskusi tentang penegakan hukum dan hak asasi manusia. Akibatnya, keluarga terpaksa melarang para aktivis maupun juniornya di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk membesuk di Rumah Sakit Pondok Indah.
Hal ini diungkapkan aktivis emansipasi wanita yang juga advokat Nursyahbani Katjasungkana. Dia mengaku sempat datang ke rumah sakit untuk membesuk Adnan kemarin, Selasa (22/9).
Dia mengaku sempat datang bersama sejumlah rekannya. Di antaranya ialah pengurus LBH dari berbagai wilayah. Namun, pihak keluarga melarang mereka bertemu langsung dengan sang senior.
"Kemarin saya besuk, tapi tak bisa jumpa karena alat bantu pernapasan baru dicopot. Keluarganya takut kalau jumpa anak-anak LBH terlalu bersemangat, makanya dilarang ketemu," kata Nursyahbani, Rabu (23/9).
Bekas pengurus LBH Jakarta ini menganggap sosok Adnan sebagai kakak sekaligus guru. Menurutnya, hal yang sama juga dirasakan banyak praktisi hukum lainnya di Indonesia.
Nursjahbani pun percaya jasa dan karakter Adnan akan selalu dikenang serta menginspirasi. Terutama keberpihakan pria berambut putih itu kepada kaum yang lemah.
"Legacynya berupa pendirian LBH untuk orang miskin, mengispirasi banyak orang untuk mengambil jalan membela si miskin dan akan tetap dikenang sepanjang jaman," ujar Nursyahbani. (dil/jpnn)
JAKARTA – Sampai jelang akhir hayatnya, Adnan Buyung Nasution tak kehilangan semangat berdiskusi tentang penegakan hukum dan hak asasi manusia.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sesuai Perintah KUHAP, Polda Metro Wajib Hentikan Kasus Firli
- Peserta TMS Kelulusan PPPK Tahap 1 Bisa Ikut Seleksi Kedua? Cermati Penjelasan BKN
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP, BCW Desak KPK Lakukan Penyelidikan
- PPKGBK Buka Suara soal Penutupan Akses Masuk ke Gedung JCC, Simak
- Aipda Robig Belum Menyerahkan Memori Banding, Begini Penjelasan Polda Jateng
- Eks Sukarelawan Sebut Jokowi Layak Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP