Keluarga Laskar FPI Gugat Kapolda Metro Jaya ke PN Jakarta Selatan
jpnn.com, JAKARTA - Keluarga M. Suci Khadavi Putra, laskar FPI (Front Pembela Islam) yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kali ini, gugatan tersebut berkaitan dengan penangkapan tidak sah oleh pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya.
Gugatan tersebut teregister dalam nomor 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020.
Dalam hal ini, pihak tergugat atau termohon adalah NKRI cq Pemerintah Negara RI cq Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya.
Tim kuasa hukum keluarga Khadavi, Rudy Marjono membenarkan terkait gugatan tersebut.
Dia menyebutkan bahwa sidang perdana gugatan berlangsung hari ini sekitar pukul 09.00 WIB.
"Iya, kami juga layangkan gugatan terkait penangkapan tidak sah terhadap almarhum Khadavi. Rencana, sidang perdana hari ini Jam 9-10 WIB pagi," ungkap Rudy dalam pesan singkat, Senin (18/1) pagi sebelum sidang.
Namun demikian, hingga Pukul 10.44 WIB sidang perdana ini belum dimulai di PN Jaksel.
Keluarga M. Suci Khadavi Putra, laskar FPI yang tewas ditembak polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek menggugat ke PN Jaksel.
- Eksepsi Ted Sioeng Ditolak, Sidang Penggelapan Kredit Rp 133 M Dilanjutkan
- Kerja Kapolda Metro dapat Sorotan Buntut Kasus DWP
- Kasus Pemerasan di DWP, LBH Jakarta Sebut Kapolda Metro Jaya Harus Ikut Bertanggung Jawab
- Hendra Setiawan: Realita Penegakan Hukum di Indonesia Masih Jauh dari Harapan Pencari Keadilan
- Irjen Karyoto Nyatakan Kesiapan dalam Menerima Kritik
- Jenderal Polri Bintang Dua Ini Tegaskan Kasus Firli Bahuri Segera Tuntas