Keluarga Laskar FPI Gugat Kapolda Metro Jaya ke PN Jakarta Selatan

jpnn.com, JAKARTA - Keluarga M. Suci Khadavi Putra, laskar FPI (Front Pembela Islam) yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kali ini, gugatan tersebut berkaitan dengan penangkapan tidak sah oleh pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya.
Gugatan tersebut teregister dalam nomor 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020.
Dalam hal ini, pihak tergugat atau termohon adalah NKRI cq Pemerintah Negara RI cq Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya.
Tim kuasa hukum keluarga Khadavi, Rudy Marjono membenarkan terkait gugatan tersebut.
Dia menyebutkan bahwa sidang perdana gugatan berlangsung hari ini sekitar pukul 09.00 WIB.
"Iya, kami juga layangkan gugatan terkait penangkapan tidak sah terhadap almarhum Khadavi. Rencana, sidang perdana hari ini Jam 9-10 WIB pagi," ungkap Rudy dalam pesan singkat, Senin (18/1) pagi sebelum sidang.
Namun demikian, hingga Pukul 10.44 WIB sidang perdana ini belum dimulai di PN Jaksel.
Keluarga M. Suci Khadavi Putra, laskar FPI yang tewas ditembak polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek menggugat ke PN Jaksel.
- Terbukti Bersalah, Pengusaha Ted Sioeng Divonis 3 Tahun Penjara
- Kesehatan Ted Sioeng Memburuk, Majelis Hakim Kabulkan Pembantaran
- Kapolda Metro Abaikan Laporan Perusahaan Saudi soal RJ WN India di Kasus Penggelapan
- Ted Sioeng Minta Majelis Hakim Jatuhkan Vonis yang Paling Adil
- Hakim yang Tolak Praperadilan Hasto Dinilai Mampu Pertahankan Independensi
- Semangati Hakim Djuyamto, Pakar Harap Putusan Praperadilan Hasto Tak Mengacu Opini