Keluarga Laskar FPI Gugat Kapolda Metro Jaya ke PN Jakarta Selatan
Sebelumnya, keluarga M. Suci Khadavi Putra juga mengajukan gugatan praperadilan berkaitan dengan penyitaan barang pribadi milik Khadavi yang disita oleh kepolisian.
Gugatan praperadilan itu teregister dengan nomor 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL pada 28 Desember 2020.
Sidang perdana gugatan terkait penyitaan barang milik Khadavi telah berlangsung pada Senin (11/1) lalu.
Hanya saja, sidang ditunda lantaran kubu Bareskrim Polri selaku termohon tidak datang.
Hakim tunggal Siti Hamidah menunda jalannya persidangan dan mengagendakan sidang lanjutan pada 25 Januari 2021 mendatang.
Hakim Siti meminta agar pihak tergugat atau termohon untuk hadir tanpa harus diundang.
"Ini karena termohon tidak hadir, maka sidang kita tunda dua minggu lagi tanggal 25 Januari 2021, dan memerintah pemohon untuk hadir tanpa harus diundang lagi dan mengundang termohon untuk hadir," kata Siti Hamidah di ruang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Alasan Ajukan Gugatan
Keluarga M. Suci Khadavi Putra, laskar FPI yang tewas ditembak polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek menggugat ke PN Jaksel.
- Irjen Karyoto Nyatakan Kesiapan dalam Menerima Kritik
- Jenderal Polri Bintang Dua Ini Tegaskan Kasus Firli Bahuri Segera Tuntas
- Buntut Pemerasan Penonton DWP, Kapolda Metro Jaya Mutasi Besar-besaran
- Irjen Karyoto Rotasi Jabatan, Mulai dari Kapolsek hingga Kasat di Jajaran Polda Metro
- 7 Mayat di Bekasi Disebut Pelaku Tawuran, Nyebur ke Kali saat Ada Patroli Polisi
- Korban Kebakaran Depo Plumpang Menang Gugatan di PN Jakarta Selatan