Keluarga Laskar FPI Minta Kabareskrim Ungkap Sosok Pemberi Komando Menembak
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri masih mengusut kasus dugaan pembunuhan di luar proses peradilan atau unlawful killing yang dilakukan tiga anggota Polda Metro Jaya terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat, 7 Desember 2020.
Dugaan terjadi unlawful killing tersebut sebagaimana kesimpulan dari Komnas HAM.
Pihak keluarga dari mendiang enam laskar FPI pun menuntut agar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto bisa mengusut tuntas kasus itu.
Tidak hanya anggota di lapangan, tetapi komandan yang memerintahkan menembak juga ditindak.
“Keluarga menuntut keadilan. Siapa yang memberi perintah. Siapa yang memberi komando (menembak),” kata kuasa hukum keluarga laskar FPI, Hariadi Nasution ketika dhubungi Minggu (7/1) malam.
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Agus Adrianto mengatakan, tiga oknum anggota Polda Metro Jaya yang terlibat dalam bentrok dengan enam laskar FPI yang tewas tertembak di tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat berpotensi jadi tersangka.
“Kemungkinan pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 338 yo 352 ayat 3 KUHP,” kata Agus saat dihubungi, Jumat (5/3).
Pasal 338 KUHP berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Keluarga dari enam askar FPI menuntut agar komandan yang memerintahkan menembak juga ditindak.
- Lihat Itu Massa Reuni Akbar PA 212 yang Beraksi Hari Ini, Mars FPI Menggema di Monas
- Beredar Pakta Integritas RK-Suswono dengan FPI, Isinya Penuh Isu Sara
- Tokoh Islam Pendukung Anies Ramai-Ramai Dukung Ridwan Kamil-Suswono
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya
- FPI Gelar Aksi 411 Tuntut Adili Jokowi dan Pemilik Fufufafa, Begini Penampakannya
- Demo FPI Hari Ini, Pengamat Menduga Agenda Aksi 411 Balas Dendam