Keluarga Laskar FPI Minta Kabareskrim Ungkap Sosok Pemberi Komando Menembak

Keluarga Laskar FPI Minta Kabareskrim Ungkap Sosok Pemberi Komando Menembak
Salah satu adegan di titik lokasi keempat dalam rekonstruksi penembakan anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek. Foto: ANTARA/Ali Khumaini

Sedangkan pasal 352 KUHP berbunyi: Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. Apabila perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun. (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Keluarga dari enam askar FPI menuntut agar komandan yang memerintahkan menembak juga ditindak.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News