Keluarga Lemas dengar Vonis Bos Indoguna
Senin, 01 Juli 2013 – 22:05 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor sapi di Kementrian Pertanian Direktur PT Indoguna Utama Arya Abdi Effendy (depan) dan Juard Effendi mendengarkan pembacaan vonis majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Tipokor, Jln Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/7). Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendy di vonis 2 tahun 3 bulan dan denda 150 juta dan berpikir-pikir dahulu setelah vonis dijatuhkan. FOTO: Ricardo JPNN
Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK. Sebelumnya Tim JPU KPK yang dipimpin M Rum meminta majelis menjatuhkan hukuman kepada Arya dan Juard masing-masing 4,5 tahun penjara. JPU juga meminta majelis menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa masing-masing Rp 200 juta. (flo/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Keluarga besar dan pendukung Arya Abdi Effendy dan Juard Effendy tampak lemas saat mendengar vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus