Keluarga Lima Anak yang Ditembak Mati Polisi Minta Perlindungan
Selasa, 02 Mei 2017 – 19:16 WIB
Baru kemudian melihat posisi LPSK sesuai amanat Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban.
Dari informasi yang disampaikan, ada indikasi terjadinya kekerasan.
Namun, tentu dari pihak kepolisian dalam penggunaan senjata api juga memiliki alasan-alasan khusus.
LPSK, ujar Semendawai, bertugas memberikan perlindungan pada saksi dan korban dalam kasus pidana.
Karena itulah, bagi saksi atau keluarga korban yang merasa terancam karena melaporkan kejadian ini ke pihak terkait, bisa meminta perlindungan ke LPSK.
“Kami juga apresiasi terhadap pemda setempat karena sudah turut peduli dengan kondisi warganya. Apalagi, korban dalam kasus ini adalah anak,” kata Semendawai. (boy/jpnn)
Pihak keluarga lima remaja yang ditembak mati oknum aparat Polresta Bandar Lampung, Sabtu 1 April 2017 dini hari mendatangi kantor Lembaga Perlindungan
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- Begal di Kawasan Industri Cikarang Bekasi Ditangkap